JATIMTIMES - BPJAMSOSTEK Kediri edukasi pentingnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pendamping Kelompok Desa Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua BKAD, Sekretaris BKAD serta belasan Pendamping Desa, kegiatan ini berlangsung di Kantor BKAD Tarokan Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Kontribusi Majukan Pariwisata, Mahasiswa KKN-T Unikama Bantu Pengembangan Wisata di Desa Druju
Kepala BPJAMSOSTEK Kediri Suharno Abidin mengatakan, pendamping kelompok desa ini bertugas untuk mendampingi kelompok-kelompok usaha yang mendapatkan pinjaman dari BKAD. Dalam menjalankan tugasnya ini, mereka memiliki risiko sosial ketenagakerjaan seperti risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.
"Dengan iuran Rp.16.800 per bulan per orang Pendamping Kelompok Desa terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Bukan Penerima Upah. Dan memiliki perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis dan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) berupa pemberian santunan senilai Rp. 42.000.000 kepada ahli waris yang ditinggalkan," terang Suharno.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut merespon baik Program BPJAMSOSTEK dan akan mendaftarkan kepesertaan di BPJAMSOSTEK ke dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
BPJAMSOSTEK Berkomitmen untuk melindungi seluruh tenaga kerja baik Formal maupun Informal dengan jenis pekerjaan yang beragam.
Baca Juga : Tudingan Tukang Stempel, Ketua AKD Gresik: BPD Mitra Kerja Pemerintah Desa
Harapan Kami seluruh pekerja Khususnya di Kota dan Kabupaten Kediri Terlindungi program BPJAMSOSTEK.