JATIMTIMES - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, menanggapi tudingan Apednas yang menyebut jika BPD hanya dijadikan 'tukang' stempel. Tudingan tersebut dianggap tidak benar.
Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim mengatakan, dalam pembahasan apapun tentang program pemerintah desa, BPD selalu dilibatkan.
Baca Juga : Tanggapi KPK yang Ngaku Siap Kerja Sama dengan IM57+ Institute, Novel Baswedan Cs Sampaikan Syarat ini
Betapa tidak, BPD mempunyai hubungan yang tidak bisa terpisahkan. Diantaranya, BPD mempunyai fungsi menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades.
Kemudian, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga berhak meminta keterangan jika kades tidak melaksanakan peraturan desa.
"Sampai saat ini hal itu sudah berjalan. AKD tidak pernah memojokkan BPD, karena BPD adalah mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan desa," kata Nurul Yatim, Sabtu (9/10/2021).
Nurul Yatim menyatakan, jika terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa, BPD mempunyai hak meminta keterangan. Namun, jika program kerja sudah dilaksanakan, BPD tidak punya wewenang menanyakan tehnis kegiatan.
"Kalau sudah pelaksanaan secara tehnis, sudah menjadi wewenang APIP," imbuh pria asal Kecamatan Dukun tersebut.
Baca Juga : Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, BPD juga menjadi tempat konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan peraturan desa. Misalnya, terkait pembentukan bumdes dan membahas bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Maka tidak mungkin kepala desa meninggalkan BPD dalam mengambil kebijakan desa," imbuhnya.
Pihaknya juga menyayangkan statemen yang menganggap bupati sebagai dalang dualisme ditubuh apednas. "Karena, tidak ada korelasinya sama sekali dengan bupati terkait dualisme BPD," pungkasnya.