free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pemkab Banyuwangi Usulkan 150 Titik untuk Screening Peduli Lindungi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

08 - Oct - 2021, 01:55

Placeholder
Tamu yang datang ke kantor Pemkab Banyuwangi wajib melakukan Scan Code-QR di utara kolam ikan Pemkab Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengusulkan lebih dari 150 titik tempat-tempat publik yang harus ada screening aplikasi PeduliLindungi. Termasuk di kantor Pemkab Banyuwangi yang untuk sementara ini sudah mendapatkan QR Code.

Menurut H Mujiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi sampai saat ini baru sekitar 10 titik yang mendapatkan QR Code. Karena kabupaten/kota harus mengajukan izin terlebih dahulu. Apalagi di Indonesia jumlahnya bisa mencapai jutaan sehingga dilakukan secara bertahap. “Untuk sektor pariwisata sementara barcode-nya bisa dipindah-pindah sesuai dengan kebutuhan karena memang harus bertahap,” jelas H Mujiono.

Baca Juga : Dewan Banyuwangi Minta APBD 2022 Fokus Pada Pemulihan Ekonomi dan Prioritaskan Pertanian

Pejabat asal Srono itu menuturkan untuk pasar tradisional maupun pasar modern akan menyusul. Untuk sementara masyarakat atau pengunjung bisa menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  yang otomatis akan muncul keterangan yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin atau belum.

Sementara bagi warga yang tidak bisa mengikuti program vaksinasi dengan berbagai alasan kesehatan yang diperbolehkan , pemerintah tidak serta merta melakukan tindakan tegas.

”Bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi untuk sementara ditangguhkan dulu untuk menjaga kesehatan bersama. Kan jumlahnya tidak banyak dan tidak selamanya mereka tidak bisa divaksin. Setelahnya mereka akan dipantau sampai mendapatkan kartu vaksin sehingga tidak selamanya yang bersangkutan dilarang masuk mall atau ruang publik yang lain,” pungkas H Mujiono.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya