free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri, Tersangka Peragakan 55 Adegan sesuai Pemeriksaan Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

07 - Oct - 2021, 23:30

Placeholder
Pelaku pembunuhan istri tengah melakukan reka adegan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ratna Darumi Soebagio (56) di lokasi Jalan Emprit Mas, Sukun Kota Malang, Kamis (7/10/2021). Dalam Rekonstruksi tersebut, 55 adegan dalam kasus pembunuhan tersebut, diperagakan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dalam rekontruksi ini adegan demi adegan tersangka melakukan aksi pembunuhan dilakukan secara detail. Total 55 adegan diperagakan tersangka, akan tetapi, tidak terdapat fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan ini.

Baca Juga : MCW Soroti Pelanggaran Anggaran Perjalanan Dinas OPD Kabupaten Malang

"Tidak ada fakta baru, semua sama seperti yang diceritakan oleh tersangka," tegasnya.

1

Dari hasil reka adegan dalam aksi pembunuhan tersebut, pihaknya menduga kuat jika aksi keji tersangka bernama Sofyan (50) ini, telah berencana untuk menghabisi nyawa Ratna yang tak lain adalah istrinya. "Kami duga memang berencana," tuturnya.

Dalam rekonstruksi, juga dilibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, di mana hal tersebut dilakukan untuk penyamaan persepsi untuk nantinya melakukan proses lebih lanjut terhadap tersangka.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbianto SH MH, menambahkan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan istri siri tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian. "Kami tadi diundang untuk menyaksikan, kita menunggu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dasar membuat dakwaan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, jika korban ditemukan tak bernyawa dalam kamar mandi rumahnya pada Sabtu (18/9/2021). Korban tewas lantaran mengalami luka di kepala akibat pukulan yang dilayangkan pelaku berkali-kali lebih dari lima kali, hingga membuat kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan fatal pada batang otak. 

Selain itu, juga terdapat beberapa luka pada kepala korban. Di antaranya pada kepala bagian kanan, belakang dan kiri yang mengalami pecah pembuluh darah, serta di bagian dahi dan pelipis sebelah kanan terdapat luka lubang.

Baca Juga : Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cakades, Anggota Polsek Ledokombo Diadukan ke Propam Polres Jember

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang bernama Bayu. Karena merasa ada yang janggal atas kematian ibunya, Bayu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada hari Minggu (19/9/2021). Berdasarkan laporan tersebut jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. 

Akhirnya pada hari Selasa (21/9/2021) pelaku berinisial SL (56) mengakui perbuatannya yang sudah membunuh korban. Motif pelaku melakukan penganiayaan hingga pembunuhan karena merasa tidak dihargai dan tidak dihormati. 

Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri siri dalam Agama Buddhis sejak 14 tahun lalu ini merasa tidak dihargai dan dihormati selama kurun waktu tiga sampai empat tahun terakhir. Korban juga sudah berkali-kali meminta pisah dan tidak ingin hidup bersama lagi. 

Kemudian pelaku yang sehari-harinya bergantung hidup kepada korban, merasa kesal dan marah. Emosinya memuncak ketika korban akan berpindah rumah ke Jalan Kurma, karena rumah di Jalan Emprit Mas akan habis masa kontraknya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya