Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

PPKM Berlanjut, Konter Makanan dan Minuman di Bioskop Kota Malang Boleh Buka

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

07 - Oct - 2021, 11:15

Placeholder
Suasana menonton di salah satu Bioskop dengan pembatsan jarak di Kota Malang di masa PPKM Level. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali di tanah air yang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang mulai banyak dilakukan penyesuaian kelonggaran. Salah satunya izin dibukanya konter makanan di area Bioskop.

Hal ini pula yang menjadi acuan dalam PPKM Level 3 di Kota Malang. Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.61 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RT/RW, dicantumkan persyaratan diizinkannya operasional bioskop termasuk pembukaan konter makanan.

Baca Juga : Kampung Tematik Kota Malang Belum Direstui Beroperasi, Wisatawan Harap Bersabar

Diantaranya, wajib menerapkan implementasi aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung. Kemudian, membatasi maksimal 50 persen kapasitas dan hanya pengunjung kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diizinkan masuk.

Lalu, restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan mematuhi beberapa ketentuan.

"Boleh buka, maksimal kapasitas 50 persen, jaga jarak masing-masing tempat duduk 1 meter, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit," terang Wali Kota Malang Sutiaji.

Sementara, untuk pengunjung dibawah usia 12 tahun, dalam hal ini masih belum diperkenankan masuk ke area bioskop. Dan diminta pengelola untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Selain pengaturan bioskop, aturan lainnya dalam SE tersebut masih sama dengan yang sebelumnya. Termasuk pembatasan kapasitas bagi pengunjung Mall yang maksimal 50 persen, dan jam operasional hingga pukul 21.00.

Baca Juga : Tergetkan Kemenangan Kompetisi Liga 3, Tony Ho Kejar Waktu Latihan

Namun, pengunjung usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan masuk. Termasuk, tempat area permainan anak-anak di area Mal juga ditutup sementara.

Tempat fasilitas publik, seperti taman dan destinasi wisata sementara waktu tetap ditutup. Termasuk kegiatan seni budaya dan aktivitas yang memicu kerumunan untuk sementara waktu juga ditutup.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni