free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

07 - Oct - 2021, 03:36

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Humas BPJAMSOSTEK)

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelas Anggoro

Baca Juga : Banmus DPRD Trenggalek Rancang Agenda Rapat Akhir Tahun, Ada Sejumlah Perda yang Harus Dikebut

Anggoro menambahkan, sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) serta regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021 ,BPJAMSOSTEK tetap fokus berupaya  memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri.

“Perluasan kepesertaan jaminan sosial termasuk di antaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja Informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non-ASN," terangnya.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masih kata Anggoro, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

"Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK,  manfaat beasiswa hingga Rp 174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp 42 juta pada program JKM, hingga  manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jlentrehnya.

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang. Ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Baca Juga : Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita asal Driyorejo Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara

Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia.

Terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan pihaknya sesuai dengan arahan dari BPJAMSOSTEK Pusat terus memperluas kepesertaan di wilayah kerjanya. Upaya yang terus dilakukan dengan konsisten diantaranya dengan memberikan edukasi kepada para pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder.

“Melalui edukasi ini kami sampaikan lbahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap. Seluruh pekerja harus terlindungi program dari BPJAMSOSTEK,” pungkas Agus.

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy