free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita asal Driyorejo Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2021, 01:28

Placeholder
Terdakwa Anggarda Dea Pratiwi saat menjalani sidang secara virtual di PN Gresik, Rabu (6/10/2021) (Foto: Syaifuddin Anam/ GresikTimes)

JATIMTIMES – Nasib Anggarda Dea Pratiwi di ujung tanduk. Wanita cantik berusia 32 tahun itu diancam hukuman penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (6/10/2021).

Perempuan asal Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu dianggap melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.bTerdakwa di duga menggelapkan uang ditempat bekerjanya di PT Pelita Mekar Smesta sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga : Petani Cerme Mengeluh jadi Langganan Banjir, Ini Kata Wabup Gresik

Jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga menjelaskan, terdakwa di perusahaan itu menjabat sebagai staf kasir. Bertugas mengelola keluar masuk keuangan perusahaan. Namun, uang yang masuk diduga digelapkan.

“Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan ke perusahaan. Tapi masuk ke kantong pribadi. Itu berlangsung sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2020,” ujar Jaksa Arga.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ayu Sri Andiyanthi Astuti Widja memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Saya menyesal yang mulia, minta keringanan hukuman. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa.

Baca Juga : Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Koperasi AP Turen Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni