JATIMTIMES - Tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah di Koperasi Artha Prima (AP) diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang yakni hukuman kurungan penjara selama 3 tahun. Tersangka yang diketahui bernama Sugianto ini tidak lain adalah pengawas Koperasi AP.
Sugianto dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan penjara setelah terbukti melanggar pasal 372 dam 378 KUHP. Sedangkan Sugianto dilaporkan oleh nasabahnya yang merasa ditipu karena telah mendepositokan uangnya dengan total hingga Rp 2,5 miliar.
Baca Juga : Carut Marut Dana Hibah di Jatim, Masa Aksi Gelar Tasyakuran dan Sembelih Kambing di Depan Kantor Gubernur
Pada awalnya,Toni Surya Hartono Tioe (57) sebagai pelapor mengaku bahwa alasan ia mau untuk mendepositokan uangnya ke Koperasi AP adalah karena sudah lama bersahabat dengan Sugianto. Toni sendiri mulai menyetorkan uangnya sejak tahun 2017.
"Karena teman akrab sudah 15 tahun, saya sama sekali tak menaruh curiga, dan menyetorkan uang kurang lebih enam kali sebesar Rp 2,5 miliar untuk penyertaan modal dalam kurun waktu dua tahun yakni dari tahun 2017 hingga 2019," ujar Toni, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Kebupaten Malang, Rabu (6/10/2021) sore.
Namun, Toni mulai mencium kejanggalan saat akan mengambil uang hasil depositonya. Saat itu, Sugianto tidak bisa memenuhi permintaan Toni dengan alasan pandemi. Yang menyebabkan perputaran keuangan Koperasi AP sedang terhambat karena banyak kredit yang macet.
Sejak saat itulah kecurigaannya semakin menguat. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Toni juga sempat beberapa kali mensomasi Sugianto, yang tak kunjung ada kejelasan. Selain itu, dia juga berinisiatif untuk mengumpulkan informasi tentang Sugianto dan Koperasi yang dikelola.
Dalam penelusurannya tersebut, diketahi ternyata Koperasi AP Turen yang berada di Jalan A. Yani No.72, Kecamatan Turen tersebut ternyata tidak memiliki No Pokok Harus Pajak (NPWP) sejak didirikan, dan tidak terdaftar di Kantor Pratama Pajak Kepanjen. Ia pun menyimpulkan bahwa Koperasi itu abal-abal atau bodong.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penggelapkan Uang di Pulau Bawean Masuk Tahap Penyidikan
Ditambah lagi, Koperasi Artha Prima Turen tersebut ternyata diketahui tidak pernah setor kepada kantor pajak. Karena, sejak berdirinya koperasi tersebut tidak pernah melakukan laporan neraca laba rugi dan SPT Tahunan.
"Semua badan usaha harus tunduk kepada KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Apalagi koperasi milik Sugianto ini tidak pernah setor pajak sejak 2005 hingga sekarang, berapa kerugian negara akibat perlakukan Sugianto ini," terang Toni.
Untuk itu, dirinya berharap terhadap Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, agar memberikan keputusan yang adil terhadap terdakwa supaya yang bersangkutan bisa mendapatkan efek jera, dan tidak memunculkan korban baru.