free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Kini, Pelaku Industri Kuliner Kota Malang Bisa Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

06 - Oct - 2021, 23:02

Placeholder
Sosialisasi Sistem Manajemen Halal Internal Bagi Industri Kuliner di Idjen Suites Hotel, Kamis (6/10/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengoptimalkan destinasi wisata halal menyasar kepada pelaku industri kuliner. Dalam hal ini pelaku usaha mikro kecil (UMK) didorong untuk memiliki sertifikasi halal.

Hal tersebut guna menunjang produk yang dihasilkan aman bagi wisatawan muslim, dan terjamin higienitasnya. Para pelaku industri kuliner juga diberikan fasilitasi kemudahan pendaftaran tersebut secara gratis.

Baca Juga : Genjot Wisata Halal, Pemkot Malang Fasilitasi Pelaku Industri Kuliner Urus Sertifikasi Halal

"Ada jaminan produk halal. Prinsipnya, bagaimana percepatan sertifikasi halal untuk para pelaku usaha di Kota Malang," ujar Kepala Kemenag Kota Malang Muhtar Hazawawi, saat ditemui dalam Sosialisasi Sistem Manajemen Halal Internal Bagi Industri Kuliner di Idjen Suites Hotel, Kamis (6/10/2021).

Dijelaskannya, pelaku UMK juga dapat mengurus sertifikasi dengan mudah dan gratis melalui SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang merupakan program dari pusat. Ada 3 200 kuota yang diperuntukkan bagi pelaku usaha di Kota Malang. Hal ini untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan berusaha bagi pelaku UMK di Kota Malang.

"Jumlahnya 3.200, masih ada kuota sekitar 2000-an, kita ingin ini termanfaatkan pelaku UKM, dan prosesnya mudah, secara online saja, cetaknya juga di rumah masing-masing,," jelas Muhtar.

Lebih jauh, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dam Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, dari tahun 2019 hingga 2020 lalu tercatat sebanyak 77 pelaku UMK di Kota Malang yang telah memiliki sertifikat halal.

Karena itu, dengan SEHATI, sekiranya bisa dimanfaatkan optimal oleh pelaku UMK di Kota Malang. "Tahun ini ada 8 yang masih berproses sertifikat halalnya. Melalui program sertifikat halal gratis ini yang harus dimanfaatkan oleh UMK kita. Karena pelaku UMK kita sangat banyak, baik yang dibina Porapar ataupun juga dari Diskopindag," terang Muhtar.

Baca Juga : Sinergi dengan Disperindag, Unisba  Dorong IKM di Kabupaten Blitar Berkembang di Masa Pandemi

Syarat utama yang harus dipenuhi pendaftar, dikatakannya, yakni kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam hal ini, memang pelaku UMK di Kota Malang masih belum sepenuhnya memahami proses pengurusan izin berusaha.

Hal ini pula yang terus dilakukan edukasi, yang mana pengurusan izin berusaha tersebut disinergikan dengan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

"Pelaku UMK harus punya NIB, ini yang belum dimiliki mereka. Maka kami terus menjalin komunikasi intens agar mereka yang mengajukan mengurus NIB, kami kerja sama dengan dinas perizinan untuk itu," pungkas Muhtar.


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya