JATIMTIMES - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10/2021).
Diketahui yang menjadi terdakwa di persidangan itu ialah mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca Juga : Telusuri Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Batangsaren, Kejari Ekspos Hasil Audit Inspektorat Tulungagung
Terkait itu tersebut, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal itu sejak lama. Novel merupakan 1 dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pengakuan Novel itu merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Awalnya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah.
Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.
"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah Penyidik/Penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," lanjut Febri.
Febri juga menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin tersebut.
"Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi BANSOS COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," kata Febri.
Novel lalu membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya merupakan pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.
Tapi, lanjut Novel, laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel.
KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis itu diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021). BAP dimaksud yakni berisi tentang percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa kemudian mencecar maksud dalam BAP itu, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" tanya jaksa.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada.
Yusmada lalu menerangkan informasi itu keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" lanjut jaksa.
"Iya pak," kata Yusmada.
Akan tetapi Stepanus mengaku tak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin. Ia juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan dirinya karena dikenalkan oleh Azis.
Menurut Stepanus, yang benar yakni ia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Bacakades di Jember Dilanjutkan dengan Sistem Litigasi
"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," ujar Stepanus saat memberikan keterangan.
Tanggapan KPK
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK akan melakukan pengecekan ulang terkait fakta persidangan tersebut.
"Pada prinsipnya tentu setiap fakta sidang telah dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK. Dan berikutnya keterangan ini akan dicek ulang, terhadap saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa di depan majelis hakim," terang Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Ali menambahkan, meski nantinya fakta persidangan terkait Azis yang memiliki orang dalam di KPK dibantah, pihaknya tidak akan menyerah. Ali menyebut akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain.
Dari keterangan para saksi ini akan diketahui apakah pernyataan Yusmada itu ada hubungannya dengan keterangan saksi lain atau tidak. Selain itu, keterangan para saksi nantinya juga akan membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh tim Jaksa KPK.
"Sekalipun keterangan dari saksi ini dibantah oleh terdakwa di depan persidangan, KPK tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain," lanjut Ali.
Dewas bantah pernyataan Novel Baswedan
Dewas pun menepis pernyataan Novel soal pengakuannya tahu siapa saja orang dalam Azis Syamsuddin di KPK dan sudah melapor ke Dewas.
"Tidak pernah ada laporan ke Dewas terkait 7 atau 8 penyidik KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Bahkan, Syamsuddin mengaku baru tahu berita tersebut dari media.
"Kalau cuma rumor yang tidak jelas asal usulnya, tentu tidak (ditelusuri)," kata Syamsuddin.