JATIMTIMES - Kasus gugatan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, terus berlanjut. Bahkan Selasa 5/10/2021) sidang pertama digelar di PN Jember, setelah seminggu sebelumnya upaya mediasi kedua belah pihak penggugat dan tergugat tidak menemui kata mufakat, alias deadlock.
"Karena mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak menemui kata mufakat, maka sidang gugatan antara bacakades dengan panitia Pilkades digelar secara litigasi atau daring, kedua pihak bisa menggunakan aplikasi e-Cord," ujar Hakim Alfonsus Nahak SH. MH selaku ketua Majelis Hakim dalam sidang gugatan tersebut.
Baca Juga : Covid-19 di Kota Malang Membaik, Permintaan Isi Ulang Oksigen di Bakorwil Malang Turun Drastis
Meski sidang digelar secara litigasi, majelis hakim juga menyatakan kepada kedua pihak, bahwa pada waktunya sidang juga digelar secara luring atau offline saat tahapan sidang pembuktian.
"Sidang digelar dengan sistem litigasi untuk efisiensi, kedua pihak menyepakati ya dengan sistem sidang ini," tanya majelis Hakim kepada kedua pihak dengan jawaban sepakat.
Seperti diketahui, gugatan tahapan Pilkades antara Bacakades Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Siti Nurul Alimatul Jannah selaku penggugat terhadap Panitia Pilkades mulai tingkat desa hingga tingkat kabupaten, Dinas Pendidikan serta SD Negeri Slateng 3, digugat di PN Jember.
Penggugat melalui M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum dari Siti Nurul Alimatul Jannah menilai, bahwa ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh para tergugat, yakni adanya dugaan pemalsuan identitas dan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh 2 bacakades.
Baca Juga : Penyebab 25 Warga Jombang Keracunan Usai Santap Hidangan Hajatan Belum Terungkap
"Kami melakukan gugatan ini karena adanya dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh 2 bacakades, di mana salah satu bacakadea ikut gugur dan satunya lolos, dan kami akan menunjukkan bukti-bukti tersebut dalam persidangan nanti," pungkas Husni Thamrin. (*)