JATIMTIMES - Kabupaten Tulungagung masih berada di level 3 dalam pengumuman yang disampaikan pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Masih seperti Instruksi Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, kali ini dalam Inmendagri nomor l47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Baca Juga : Capaian Vaksinasi Memenuhi Kriteria, Tapi Kota Batu Masih Bertahan di Level 3
Ada beberapa aturan baru pada perpanjangan PPKM yang dilakukan di beberapa wilayah aglomerasi yaitu pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, di Tulungagung menurut Juru Bicara Satgas Percepatan Covid-19, Ahmad Mugiyono menegaskan hingga saat ini belum ada pelonggaran atau relaksasi.
"Untuk Tulungagung masih masuk level 3, belum ada relaksasi," kata pria yang akrab dipanggil Mamad ini, Selasa (05/10/2021).
Selain peningkatan jumlah vaksinasi bagi warga, Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung tetap meminta agar masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Selalu mematuhi aturan dan tetap menerapkan protokol kesehatan," ajak Mamad.
Baca Juga : Wisata Kabupaten Malang Akan Segera Dibuka, Ini Kata Disparbud
Dari data jumlah pasien terkonfirmasi hingga 3 Oktober lalu ada tambahan 4 kasus positif dan 1 meninggal dunia.
Jumlah kasus positif menjadi 8221 orang dengan kesembuhan sebanyak 7882 (bertambah 5), kasus aktif sebanyak 66 atau berkurang 2 dan jumlah kematian akibat Covid-19 di Tulungagung sebanyak 273.
"Dengan kesadaran masyarakat yang baik kita berharap agar kasus ini semakin dapat kita tekan dan level Tulungagung segera naik ke 2 untuk PPKM berikutnya," pungkasnya.