free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BST Tahap II Disalurkan, Penerima Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin di Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

05 - Oct - 2021, 22:48

Placeholder
Kejari saat mendampingi distribusi BST tahap dua di tempat parkir Jatim Park 3 di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Senyum ceria terpancar dari ribuan warga Kota Batu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan Rp 300 ribu tahap kedua bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterima warga.

Penyaluran itu dilakukan mulai Senin (4/10/2021) di beberapa titik lokasi. Untuk kantor Dinas Pariwisata sejumlah 878 penerima, kantor Dinas Perhubungan sebanyak 429 penerima, kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan sejumlah 411 penerima.

Baca Juga : Graha Bangunan Kembali Hadirkan Keramik Motif Batu Alam Terbaru, Istimewa untuk Teras dan Taman

Lalu kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebanyak 486 penerima, kantor Dinas Pendidikan sebanyak 45 penerima, kantor Dinas Pertanian untuk 31 penerima, dan di kantor Dinas Sosial untuk 67 penerima.

Selain itu juga di kantor Kelurahan Dadaprejo untuk 186 penerima, Kelurahan Ngaglik untuk 80 penerima, Kelurahan Sisir untuk 229 penerima, Kelurahan Songgokerto sebanyak 89 penerima, dan di Kelurahan Temas untuk 144 penerima.

Proses pendistribusiannya di setiap kantor dinas dan kantor kelurahan, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dengan menjaga jarak, wajib datang menggunakan masker.

Bahkan setiap penerima BST wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi, sebagai syarat menerima bantuan. Selanjutnya, pendistribusian bantuan ini akan dilanjutkan pada Rabu (6/10/2021). “BST tahap 2 mulai disalurkan di Kota Batu,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto, Selasa (5/10/2021).

Penerima BST dampak PPKM darurat itu ada 3.325 orang. Yang terbagi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Instruksi dari pemerintah pusat BST profesi terdampak PPKM darurat harus diberikan dua kali,” tambah Onny.

Baca Juga : Pusat sudah Beri Lampu Hijau Gelar Konser dan Resepsi Skala Besar, Kota Malang Kapan?

Pada tahap dua, anggaran yang digelontorkan tidak jauh berbeda dengan tahap pertama yakni Rp 997.500.000. Sebab jumlah penerima sama dengan tahap pertama.

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan mampu membantu perekonomian warga Kota Batu. Terlebih bagi mereka yang terimbas akibat PPKM Darurat yang saat ini masih berlangsung demi menekan laju angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batu.

“Semoga dengan bantuan ini bisa membantu perekonomian sehari-hari bagi warga yang terdampak PPKM darurat ini,” harap Onny yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya