free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pusat sudah Beri Lampu Hijau Gelar Konser dan Resepsi Skala Besar, Kota Malang Kapan?

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

05 - Oct - 2021, 21:30

Placeholder
Ilustrasi konser musik. (Foto: pixabay.com/Pexels).

JATIMTIMES - Lampu hijau penyelenggaraan  event hiburan berskala besar secara tatap muka dari Pemerintah Pusat, tak serta merta langsung diimplementasikan di Kota Malang.

Dengan situasi dan kondisi penanganan Covid-19 terkini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tampaknya memilih untuk melakukan persiapan penataan lebih dulu.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Menurun Tajam, Menko Airlangga: Penurunan Level yang Cukup Signifikan

Apalagi, saat ini di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level hingga 18 Oktober 2021 mendatang, Kota Malang tetap berstatus level 3 versi Inmendagri. Nantinya, jika penataan tersebut telah terkonsep dengan baik, bukan tidak mungkin event hiburan berskala besar bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, untuk digelarnya event hiburan ataupun resepsi pernikahan berskala besar, pelaksana harus mematuhi prosedur yang cukup ketat. Salah satunya wajib melaporkan ke Satgas Covid-19, agar ada pengawasan ketat dan tak menimbulkan klaster baru.

"Sesuai regulasi penyelenggaraan kegiatan hiburan, prosedurnya mengajukan izin ke Satgas Covid-19," ujar Husnul.

Meski, tatanan prosedur itu saat ini dijelaskan Husnul masih dalam tahap dimatangkan. Dalam hal ini, menurutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang juga melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait.

Yang mana, kegiatan skala besar tersebut baru diperbolehkan jika Kota Malang masuk level 1 PPKM dalam asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di mana saat ini, Kota Malang berstatus Level 2. Karenanya, sembari melakukan penataan, Dinkes Kota Malang juga tetap fokus pada penanganan Covid-19  untuk bisa segera turun ke Level 1.

Baca Juga : Tak Tinggalkan Dunia Kepenulisan, Ketua Golkar Surabaya Terbitkan Buku Jelang HUT Partai

Sementara, berkaitan dengan implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi apakah akan menjadi aturan wajib pada kegiatan skala besar, hal itu juga masuk dalam kajian. Sebab, tak semua kegiatan besar, seperti pernikahan mempunyai alat untuk melakukan QR-Code PeduliLindungi.

"Karena itu kita perketat lewat Satgas Covid-19. Karena terkadang pada kegiatan sosial, seperti pernikahan tidak semua mempunyai alat untuk PeduliLindungi," pungkas pria yang menjabat sebagai Kepala Dinkes Kota Malang ini.

Sebagai informasi, lampu hijau pemerintah pusat untuk diizinkannya penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya