JATIMTIMES - Seorang pelaku pencurian dengan inisial S (40), warga Desa Supit Urang Kecamatan Prpnojiwo Lumajang akhirnya diringkus polisi, karena ulahnya mencuri sejumlah barang milik SNF, warga desa Pronojiwo Lumajang.
Informasi yang berhasil kami himpun dari pihak kepolisian di Polres Lumajang menyebutkan, aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 15 September lalu sekitar pukul 03.00 pagi.
Baca Juga : Asyik Ngopi Pemuda di Kalidawir ini Dihajar Rombongan Geng Motor
Waktu itu SNF sedang tertidur pulas, dan S berhasil masuk rumah dan membawa kabur dua buah HP, 1 gelang dan satu Laptop milik SNF.
"Pada hari Jumat 1 Oktober kemarin, pelaku berhasil kami tangkap dan sebagian barang bukti pencurian itu berhasil kita amankan," demikian informasi dari Humas Polres Lumajang.
Saat ditangkap, sebagian dari barang curian itu sudah berpindah tangan. Usai melakukan aksinya, S kemudian hendak menjual HP curian kepada HS, warga Desa Sidorenggo Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang, yang mengontrak rumah di desa Besuk Kecamatan Tempeh Lumajang.
"Usai melakukan aksinya, S kemudian mendatangi rumah kontrakan HS di desa Besuk Kecamatan Tempeh untuk menjual HP-nya. Namun waktu itu hanya dilakukan tukar tambah dengan HP lain," kata Paur Humas Polres Lumajang.
Baca Juga : Mabuk saat Pesta Miras, Siswi MTs Diperkosa Teman Sendiri
Selain S, sebagai pelaku pencurian, polisi juga mengamankan HS yang dianggap terlibat sebagai penadah barang curian tersebut.
Pelaku S, diketahui sebagai residivis yang pernah mendekam di penjara selama 4,5 tahun pada tahun 2005 lalu karena pencrian di desa Jokarto.