free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dukun Sakti Jual Jasa Penglaris Ditangkap Polisi Tulungagung

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2021, 22:24

Placeholder
LS saat ditangkap Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung dan BB yang berhasil diamankan. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

JATIMTIMES - Dukun sakti berinisial LS, 50 tahun asal JL. Cristopel Mihing NO. 41, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadi tak berdaya di hadapan anggota Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Bagaimana tidak, pria yang mengaku sebagai dukun penglaris itu hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Tulungagung karena ulahnya melakukan tindak pidana penipuan penggelapan.

Baca Juga : Gadaikan Mobil Pikap Rental, 2 Pelaku di Jember Ditangkap Polisi

Tersangka LS, ditangkap oleh Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Ziko Bintang S.Tr.K bersama Unit Resmob Polres Ponorogo pada Kamis (30/9/2021) di sebuah rumah kos di Kelurahan Banyudono, Kec/Kabupaten Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti atau dukun yang dapat memperlancar usaha korbannya atau penglaris.

"Dengan segala tipu daya, akhirnya korban percaya dengan ucapan tersangka yang juga menunjukkan kulit macan dan minyak Mbesawang dari kalimantan," Kata Nenny. Minggu (3/10/2021).

Setelah korban percaya, lanjut Nenny, tersangka meminta mahar kepada korban sebesar Rp 7 juta. Selain uang, tersangka juga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan alasan meminjamnya untuk digunakan pergi ke rumah teman tersangka. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materiil puluhan juta rupiah.

Nenny juga mengungkapkan, setelah penangkapan tersangka, diketahui fakta lain yakni tersangka LS merupakan seorang residivis pembalakan kayu di Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah beberapa Tahun lalu.

"Didapati fakta lain yakni, pelaku merupakan seorang residivis pembalakan kayu beberapa tahun yang lalu," ungkapnya.

Baca Juga : Uniknya Gowes Berbaju Batik dengan Minitrek di Tulungagung, Ini Tujuannya

Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang berhasil diamanankan berupa uang tunai senilai Rp. 977.000, sebuah helm, sebuah KTP, SIM C dan SIM, sebuah ATM BCA beserta Buku rekening, dan sebuah kartu BPJS a.n. tersangka LS.

Barang bukti yang lain adalah 2 buah dompet, 2 buah minyak mbesawang, 1 lembar kain warna hitam berisik kulit macan, 1 lembar kain putih bertuliskan mantra rajah dan sebuah cincin akik.

"Uang dari aksinya itu, oleh tersangka dibelikan 1 set sound sytem, sebuah Hp android, sebuah dispenser, sebuah televisi 14 Inc, sebuah antena, sebuah sarung, sebuah sajadah, 2 buah tas punggung," imbuh Nenny.

Sampai saat ini, anggota Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung, masih memburu pelaku penadah sepeda motor yang dijual oleh tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas