free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gadaikan Mobil Pikap Rental, 2 Pelaku di Jember Ditangkap Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2021, 20:40

Placeholder
Dua pelaku penggelapan mobil yang berhasil diamankan polisi (foto : Oolsek Balung for Jember TIMES)

JATIMTIMES - Personel Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember menangkap dua orang laki-laki bernama Eko Prastyo Budi (32), warga Dusun Karang anyar, Desa Balung lor, Kec Balung Jember,  dan  Yanwar Sandi Wibowo (32) warga dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kec Balung, Kab Jember. Keduanya  ditangkap petugas karena menggelapkan mobil pikap Daihatsu Grand Max.

Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Hj. Aisyah Rahman Abdurrohman alias Hj. Sulijah seorang perempuan umur 60 th,wiraswasta,warga Dusun Krajan, Desa Balung lor Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Korban mengaku mobil pikap warna silver miliknya yang disewa oleh Eko dan Yanwar telah digelapkan.

Baca Juga : Kasus Melandai, Operasi Gabungan Masih Dilaksanakan Siang dan Malam di Kota Batu

"Pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, Kedua pelaku datang ke rumah Korban dan menyewa mobil korban jenis pikap Daihatsu warna Silver dengan nomor polisi P-9425-AC  dengan alasan digunakan usaha untuk mengirim tembakau," kata Sunarto, Sabtu (02/10/2021).

Setelah bersepakat soal harga sewa sebesar Rp 250.000 per hari. Pelaku kemudian memberikan uang muka sewa mobil sebesar Rp 250.000. Selanjutnya, pelaku mengaku akan menyewa mobil tersebut selama 5 hari.

"Pada waktu yang telah disepakati pelaku belum juga mengembalikan mobil korban. Kemudian Korban mendatangi pelaku dan hanya dijanji-janjikan saja. Setelah ditunggu sampai satu bulan mobil belum dikembalikan, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke Polsek Balung tepatnya tanggal 28 September 2021. Dan pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021unit Reskrim Polsek Balung berhasil menangkap kedua tersangka," kata Sunarto.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku saat setelah mobil pikap yang disewanya dibawa, kedua tersangka langsung menggadaikan mobil tersebut kepada pak Didik yang sekarang masih dalam pencarian, sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanpa izin dari Hj. Sulijah korban pemilik mobil," ungkap Sunarto.

Baca Juga : Meski Level 1. Tim Gabungan Satgas Covid 19 Jember Tetap Gelar Yustisi, 40 Pelanggar Terjaring

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Balung untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan sebagaimana di maksud dalam pasal  378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya