free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Duga Ada Skenario Pilwabup, Cawabup Tulungagung Tak Terpilih Lapor ke APH

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Oct - 2021, 02:05

Placeholder
Heri Sunoto, Jas Hitam Kuasa Hukum Panhis Yody Wirawan (Foto: Dokumentasi for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Setelah pemilihan wakil bupati usai, dinamika politik di Tulungagung ternyata masih terus terjadi. Calon wakil bupati yang keok dalam pemilihan, Panhis Yody Wirawan menunjuk kuasa hukum dan melaporkan Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih) ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum Panhis Yody Wirawan, Heri Sunoto, SH membenarkan jika dirinya telah melaporkan adanya indikasi dugaan pemufakatan jahat yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD Tulungagung yang tergabung dalam Pansuslih.

Baca Juga : 3 Kecamatan di Kota Malang Masuk Zona Merah Rawan Kekerasan Ibu dan Anak 

 

"Ada suatu kelompok yang disinyalir kuat dugaannya melakukan intervensi pada saat paripurna Pilwabup, ada dugaan skenario yang dimunculkan, ada kemufakatan, beberapa kelompok karena sebelum tanggal 18 September itu mereka sudah melalukan namanya karantina atau rapat khusus," kata Heri, Sabtu (02/09/2021).

Dalam karantina itu, Heri memastikan ada  Panitia Khusus Pemilihan yang terdiri dari beberapa fraksi DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dugaan itu menjadi kuat karena pada 19 September 2021 atau saat paripurna pemilihan, tiba-tiba ada pola perubahan yang sangat drastis tidak sesuai ketentuan tatib (Tata tertib) yang sudah di tetapkan, yaitu berdasarkan aturan Nomor 1 tahun 2021 tetang tata tertib Pilwabup Tulungagung.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, Heri Sunoto juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Pansuslih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Karena Anggota DPRD dan Pansuslih ini kan penjabat negara, jadi apa yang kita laporkan itu karena ada dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi sehingga meraka dalam proses Pilwabup ini bisa melakukan sesuatu," ungkap Heri.

Dugaan yang dimaksud untuk menenangkan salah satu paslon dengan skenario dan sistem yang di buat ini ada janji atau hadiah.

"Sehingga apa yang mereka terima, kalau nanti dibuktikan dengan proses oleh kejaksaan, berarti ini termasuk kategori tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau gratifikasi,” tegas Heri.

Selain Pansuslih, Ketua DPRD Tulungagung menurut Heri juga turut dilaporkan atas dugaan yang sama.

Baca Juga : Menikmati Indahnya Tabebuya yang Bermekaran di Jalan Diponegoro Tulungagung 

 

“Entah itu di sampaikan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) atau apa organnya itu sampai hari ini kita belum menerima berkas dokumen hasil pemilihan dan pemungutan suara pada tanggal 18 September 2021," jelas Heri.

Lebih jauh kuasa hukum ini juga menyampaikan bahwa DPC Partai Nasdem Kabupaten Tulungagung belum mendapatkan dokumen meski telah dua kali mengirim surat ke pimpinan DPRD.

"DPC Nasdem juga menyurati untuk memohon dokumen salinan itu, sudah dua kali menyurati dan sampai hari ini pun tidak ada tanggapan sama sekali,” imbuh Heri.

"Kami melaporkan pada saat kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila (01 Oktober 2021 - Red), artinya bahwa kita harus ingat asas demokrasi haruslah merujuk pada nilai-nilai yang terkandung di  Pancasila Dan UUD 45 sebagai Amanat Konstitusi Bangsa Indonesia," tambah Heri.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan baik dari pihak APH, Pansuslih serta ketua DPRD Kabupaten Tulungagung atas apa yang disampaikan kuasa hukum calon bupati nomor 2 tersebut.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni