JATIMTIMES - Pemerintah saat ini disebut masih terus mengkaji soal keamanan vaksin Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pengkajian ini dilakukan bersama badan otoritas yang berwenang.
"Tapi pada dasarnya, kita mesti melindungi anak di bawah 12 tahun dengan 2 jurus," ujar Reisa dalam keterangan pers virtual dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga : Sebanyak 1.126 RT di Kota Batu Masuk Zona Hijau, Zona Kuning hanya 12 RT
Cara pertama yang harus dilakukan yakni dengan memperkenalkan anak kepada penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dengan belajar memakai masker dan sering mencuci tangan. Anak sebaiknya dididik agar mereka paham jika tidak semua ruang publik aman.
Untuk itu, harus membatasi mobilitas hanya saat betul-betul perlu saja. Langkah kedua, orang tua harus memastikan untuk melengkapi imunisasi dasar rutin bagi anak di bawah 12 tahun dan sesuai jadwal.
Menjaga asupan gizi dan kegiatan fisik sesuai grafik tumbuh kembang agar anak bertumbuh optimal sesuai usia. Selagi vaksin belum tersedia, cara utama untuk melindungi anak usia di bawah 12 tahun yakni dengan cara memastikan vaksinasi terhadap orang-orang dewasa di sekitar mereka.
"Itulah yang disebut upaya kolektif, kekebalan komunitas. Terkadang, meski hanya 8 dari 10 orang yang tervaksinasi di dalam rumah, 100 persen penghuni rumah akan mendapatkan manfaatnya," jelas Reisa.
Oleh sebab itu, Reisa berharap agar masyarakat segera menjalani vaksinasi, mempertahankan disiplin prokes, dan menjauhi hoaks, sehingga pandemi Covid-19 akan terhenti oleh tangan-tangan warga sendiri.
Untuk diketahui, hingga akhir September 2021, tercatat lebih dari 4 juta orang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Reisa menyarankan agar para penyintas tetap memantau dan membangun kembali kesehatan tubuh dengan menerapkan pola makan sehat, berolahrga, dan taat prokes.
Baca Juga : Tips Keluar Rumah Aman selama Pandemi Covid-19
"Apabila masih ada gejala, langsung konsul ke dokter. Post Covid memang tidak menyenangkan, tapi bisa diobati. Kalau sesak nafas, mudah letih, batuk, diare terjadi setelah 4 minggu sembuh dari Covid-19, maka perlu diantisipasi timbulnya Syndrom Pasca Covid (post Covid)," jelas Reisa.
Sementara, pada 29 September 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan ringan hingga sedang, bisa divaksinasi 1 bulan setelah sembuh.
Sedangkan bagi penyintas dengan keparahan berat, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun orang yang akan divaksinasi harus dalam kondisi prima agar vaksin bisa diterima dengan baik oleh tubuh untuk menambah perlindungan yang diharapkan.
Lebih lanjut, Reisa mengingatkan masyarakat tidak perlu memilih vaksin karena jenis vaksin yang diberikan akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang ada.