JATIMTIMES - Pemkot Malang cukup serius menangani aksi vandalisme bernada provokatif di dinding pagar rumah dinas Wali Kota Malang maupun di jalanan. Petugas tidak cukup hanya menghapus coretan di dinging dan jalan bertuliskan "Wali Kota Tewur Mundur Ji!" tapi, juga akan menempuh jalur hukum.
Karena itu juga, Satpol PP Pemkot Malang tengah berkoordinasi dengan jajaran Polresta Malang Kota untuk memburu pelaku aksi vandalisme bernada provokatif tersebut. "Kita cari pelakunya selanjutnya kita akan laporkan kepada yang berwenang, karena nanti pasalnya dari pihak kepolisian nanti," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kepada JatimTIMES.com melalui saluran telepon, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga : Kecewa Berat, Relawan Militan saat Kampanye Demo Bupati Jember
Rahmat menyatakan tindakan tersebut ditempuh karena berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan pada Pasal 4 huruf K "mencoret, menempel di tembok, tiang listrik, tiang telepon, dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya".
"Bisa dikenakan pidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak 10 Juta," ujar Rahmat.
Untuk diketahui, aksi vandalisme dengan coretan bernada provokatif kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini yang menjadi sasaran Rumah Dinas Wali Kota Malang di Jalan Ijen Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tampak pada coretan berbentuk vertikal bertuliskan "Wali Kota Tewur Mundur Ji!" dengan menggunakan cat semprot warna hitam di dinding pagar sebelah barat Rumah Dinas Wali Kota Malang.
Keberadana coretan bernada provokatif itu langsung direspons Pemkot Malang. Sekitar pukul 09.00 WIB Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berjumlah delapan orang meninjau lokasi coretan vandalisme di dinding Rumah Dinas Wali Kota Malang.
Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, tindakan pertama yang dilakukan adalah menghapus tulisan.
"Hari ini saya perintahkan anggota menghapus itu untuk menetralisir supaya tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Rahmat.
Selain itu, pihak Satgas Trantibum Satpol PP Kota Malang juga melakukan penghapusan tulisan serupa di beberapa ruas aspal jalan. Di antaranya di sekitar Monumen Chairil Anwar dan Traffic Light perempatan Jalan Veteran yang mengarah ke Kampus ITN Malang.
Sedangkan untuk di titik Traffic Light perempatan Rajabally yang mengarah ke Balai Kota Malang dilakukan pembersihan oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
Lebih lanjut, mengenai waktu tindakan vandalisme itu pihaknya masih belum dapat memastikan. Karena harus mengecek CCTV (Closed Circuit Television) yang berada di sekitar lokasi vandalisme. "Mungkin baru semalam itu ya, karena kemarin nggak ada informasi. Semalam paling atau tadi shubuh," kata Rahmat.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Heru Mulyono yang memimpin langsung pembersihan coretan "Wali Kota Tewur Mundur Ji!" di aspal jalan perempatan Rajabally menuturkan, secara aturan memang tidak diperbolehkan mencoret-coret marka jalan.
"Ini bukan karena tulisannya, tapi memang tidak boleh mencoret-coret di marka jalan, selain ZOSS (Zona Selamat Sekolah, red) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya," tutur Heru.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menegaskan akan menyelidiki teror aksi vandalisme bernada provokatif tersebut karena meresahkan masyarakat. "Tentunya akan kita selidiki aksi tersebut," pungkas singkat perwira yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com .