free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masuk Polres Jember Kini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2021, 15:41

Placeholder
Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin ( foto : ist / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini tidak hanya diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, moda transportasi umum, maupun perhotelan tapi, juga di instansi kepolisian.

Aplikasi PeduliLindungi seolah sudah menjadi keharusan untuk bisa mengakses segala bentuk pelayanan, baik yang diberikan instansi pemerintahan maupun swasta dan lembaga negara lainnya.

Baca Juga : Makam di Tulungagung Ini Pernah Jadi Lokasi Kuburan Massal Anggota PKI, Satu Liang Berisi Puluhan Orang

Seperti halnya yang dilakukan di lingkungan Polres Jember. Saat ini sudah diberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diresmikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, dan sudah berjalan satu bulan.

“QR code (barcode) aplikasi PeduliLindungi ini merupakan program pemerintah dalam rangka menekan laju perkembangan Covid-19 di seluruh jajaran kepolisian,” ujar Arif Rachman Arifin, Jumat (1/10/2021).

Menurut Arif, aplikasi PeduliLindungi ini wajib diadakan di setiap mako di seluruh kepolisian baik polres maupun polsek. Setidaknya ada barcode yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dan menghindari terjadinya kerumunan saat melakukan scan barcode.

“Aplikasi sudah diujicoba dan berfungsi dengan baik. Ini diharapkan menjadi contoh di masyarakat dan tentunya bagi instansi yang lain seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri,” ucap Arif. 

“Ini wajib untuk menekan laju perkembangan Covid-19,” sambung Arif.

Ia menuturkan, bagi masyarakat yang memang memiliki berbagai macam keperluan ke kantor-kantor kepolisian bisa diketahui tujuannya. Kalau hasil scan barcodenya berwarna hijau akan diperbolehkan masuk, dan apabila berwarna kuning atau merah tetapi tujuannya untuk vaksinasi, maka diizinkan juga untuk masuk ke mapolres maupun mapolsek.

“Bagi yang berwarna merah kita sarankan untuk melaksanakan vaksin dulu. Untuk pengaduan atau pelaporan, masyarakat diharapkan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Namun, pastinya kita akan lihat dulu kepentingan yang bersangkutan dan dipertimbangkan, jika memang itu bisa dilayani ya kita layani,” pungkas Arif.

Baca Juga : Lindungi Ulama dan Santri dari Covid-19, Bupati Pamekasan Resmikan Tiga Pesantren Tangguh

Arif berharap, dengan adanya keharusan scan barcode di lingkungan kepolisian, setidaknya bisa menggugah masyarakat untuk semakin sadar untuk melaksanakan vaksinasi baik puskesmas maupun di gerai-gerai vaksinasi. 

“Kita terus gelar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat,” pungkas Arif Rachman Arifin.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya