free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polemik Perekrutan Dewas Berlanjut, DPD LIRA Malang Raya Akan Telusuri Jejak Digital

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

01 - Oct - 2021, 02:57

Placeholder
Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmady.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik perekrutan dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya yang sempat mengendus adanya dugaan kejanggalan akhirnya kembali melakukan audiensi, Kamis (30/9/2021). 

Dalam kesempatan kali ini, selain dihadiri Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi, audiensi juga dihadiri oleh Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Dewas, Arum. Yang juga merupakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Baca Juga : Sejahterakan Masyarakat, Pemerintah Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Provinsi Gorontalo 

 

Ketua DPD LIRA Malang Raya M. Zuhdy Achamdi mengaku masih akan terus melakukan kajian atas hasil dalam audiensi tersebut. Tentunya masih berkaitan dengan proses perekrutan Dewas. Termasuk siapa saja yang menjadi peserta dan proses pendaftarannya yang dinilai terdapat kejanggalan. 

"Ketika jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan mengakses pengumuman seleksi calon Dewas itu bisa. Tapi ketika tautannya dikirim ke kami (DPD LIRA) tidak bisa. Ini kan aneh," ujar Didik sapaan akrab Ketua DPD LIRA Malang Raya saat ditemui usai audiensi.

Dirinya juga menilai bahwa dalam dugaan tersebut, yang menjadi persoalan adalah soal transparansi proses perekrutan. Sejak pendaftaran, proses ujian hingga penetapan dewas dari jalur independen ini. 

"Artinya pengumuman seleksi sampai proses seleksinya, berdasarkan aturan sesuai amanat Permendagri Nomor 37 tahun 2018 Pasal 56 harus transparan dan disampaikan ke khalayak," tegas Didik.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tersebut, proses seleksi yang seharusnya disampaikan melalui media massa juga tidak dilaksanakan. Tapi hanya sekedar disampaikan melalui website bag-ekonomi.malangkab.go.id

"Dalam peraturan itu jelas menyebut bahwa proses seleksi harus disampaikan melalui media massa nasional, lokal, dan elektronik. Saya harap, pada audiensi selanjutnya Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan juga hadir. Karena pada audiensi kali ini ia tidak datang, yang seharusnya datang," pungkas Didik.

Audiensi yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Malang, Kamis (30/9/2021).(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Selain soal transparansi prosesnya, pihaknya juga akan mengkaji tentang lembaga yang ditunjuk sebagai tim pelaksana uji kompetensi dan kelayakan (UKK). Dimana dari informasi yang dihimpun, lembaga yang ditunjuk sebagai tim pelaksana UKK adalah dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB). 

Baca Juga : Peringati G30S PKI, Ansor Banyuwangi Gelar Doa Bersama di Lubang Buaya Cemetuk 

 

"Salah satunya terkait penunjukan lembaga profesional. Dan baru diungkap sekarang, ternyata bekerja sama dengan FEB-UB. Kami perlu kroscek ke sana, dan seperti apa kebenarannya," ujar Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya, Muhammad Ula.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk membentuk tim digital forensik yang akan melakukan penelusuran lebih kepada jejak digital. Terutama untuk mengetahui apakah berkas yang seharusnya diunggah, sudah benar-benar diuggah sesuai dengan prosedur yang ada. 

"Setelah data dan kajiannya terkumpul, ada dua yang akan kami lakukan. Satu permohonan hearing lagi, dan kedua akan menggelar konferensi pers. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana