free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dua Tower Seluler Ilegal di Jombang Ditutup Paksa Karena Rugikan Pemkab

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

30 - Sep - 2021, 22:51

Placeholder
Petugas Satpol PP Jombang saat menyegel pembangunan tower di Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben. (Istimewa)

JATIMTIMES - Pengerjaan dua tower seluler di Jombang terpaksa dihentikan paksa oleh petugas Satpol PP.  Pasalnya, pembangunan tower tersebut berjalan tanpa ada dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Didit Budi Santoso mengungkapkan, pembangunan dua tower seluler ilegal terdeteksi dari laporan warga pada Kamis (23/09). Dua tower tersebut berada di Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno dan Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben.

Baca Juga : Okupansi Hotel dan Restoran di Bondowoso Masih 30 Persen

Hari itu juga, tim penegakan Perda Satpol PP Jombang langsung mendatangi lokasi tower seluler milik PT Daya Mitra Telkomsel itu. Petugas meminta pembangunan dihentikan karena tidak mengantongi izin IMB. "Jadi izin IMB-nya belum ada, tapi sudah mulai membangun," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9).

Sayangnya, peringatan dari Satpol PP tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, esok harinya petugas penegak perda itu terpaksa menutup paksa proyek pembangunan dua tower seluler ilegal tersebut.

Papan penyegelan pun dipasang Satpol PP di lokasi proyek. Saat itu, pengerjaan tower masih dalam proses membangun fondasi. Di lokasi juga terdapat material besi untuk kontruksi tower seluler.

"Kami amankan besi untuk mendirikan towernya itu. Kami amankan ke kantor Satpol PP. Nanti kalau sudah muncul IMB, (besi yang disita, red) bisa diambil ke kantor," kata Didit.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Blitar Selatan, Seorang Anggota TNI Tewas

Dijelaskan Didit, dua tower ilegal tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah daerah dipastikan tidak menerima retribusi dari IMB yang harusnya dikantongi oleh perusahaan pemilik tower.

Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2016 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.  "Aturannya harus ada IMB, karena ada retribusinya. Kalau tahu-tahu membangun, kan tidak ada hitungan retribusinya," pungkas Didit.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy