JATIMTIMES - Novel Baswedan dan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). Terkait pemecatan tersebut, mereka disebut akan datang ke Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka menemui Jokowi untuk mempertanyakan status hukum pemecatannya. Sebab, dalam temuan Ombudsman dan Komnas HAM dinyatakan bahwa dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemberhentian oleh KPK, terdapat temuan maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga : Bakal Dikaji, Kota Batu Tak Ingin Buru-Buru Terapkan Ganjil-Genap
"Pergi ke Istana nanya ke Bapak Presiden, (status) hukum kami mau dibawa ke mana dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain," ujar juru bicara 57 mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang.
Dengan demikian, per hari ini Novel dan 56 pegawai lainnya berstatus sebagai mantan pegawai KPK. Mereka tak lagi bekerja di lembaga antikorupsi karena dinyatakan tidak lolos TWK sehingga tidak bisa diangkat sebagai ASN KPK.
Adapun sebanyak 6 pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga : Jadi Pilot Project, Lapas Kelas I Malang Sajikan Kopi hingga Keripik Olahan Warga Binaan
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambah Alexander.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini ternyata dipercepat oleh KPK. Sejatinya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.