JATIMTIMES - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Inisiatif itu, menurut Novel Baswedan dkk, adalah bukti bahwa pelaksanaan mau pun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidak valid.
Sebab, pimpinan KPK menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tidak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.
Baca Juga : Musrenbangdes Desa Yosomulyo, Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas
"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Namun demikian, para pegawai nonaktif menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut. Menurutnya, inisiatif tersebut dimaksud perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.
Hotman menyebut, adanya inisiatif itu malah menunjukkan jika para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK.
"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," tandasnya.
Lebih lanjut, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK. Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman itu menyatakan pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia.
"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas Hotman.
Dirinya pun memandang inisiatif Listyo Sigit ini juga masih terlalu dini untuk ditanggapi. Sebab, diakuinya ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.
"Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," tukas Hotman.
Baca Juga : Sering Jadi Arena Balap Liar, Jalan Besar Ijen Dipasang Pita Kejut
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan lembaganya siap merekrut 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat pada hari ini Kamis (30/9/2021) karena tidak lolos TWK.
Sigit mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada Jumat (24/9/2021) lalu. Isinya meminta persetujuan Jokowi terkait perekrutan 56 pegawai KPK gagal TWK.
Sigit bahkan menyatakan, dirinya sudah mengantongi izin tersebut.
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, Selasa (28/9/2021).
Surat itu lalu mendapatkan balasan. Jokowi merestui usulan dari Kapolri.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," ujar Sigit.