free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kapolri Bakal Tarik Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Akankah Novel Baswedan Kembali Menjadi Polisi?

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

29 - Sep - 2021, 21:05

Placeholder
Novel Bamukmin (Foto: Kompas.com)

JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku ingin menarik semua pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri. Termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Penarikan pegawai KPK dari komisi antirasuah ke Korps Bhayangkara ini diklaim sebagai bentuk kebutuhan Polri untuk pengembangan tugas-tugas. Sebagai informasi, Listyo berencana menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk memperkuat Korps Bhayangkara. 

Baca Juga : Sales Regulator Pembunuh Janda di Jombang Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam hal ini, Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Korps Bhayangkara terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Oleh sebab itu, Listyo pun telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa menyetujui usulan penarikan pegawai KPK tersebut yang tidak lulus bisa menjadi ASN di Polri. Kemudian, Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Listyo dalam rekaman konferensi pers Divisi Humas Polri, Selasa (28/9/2021).

"Prinsipnya, beliau (Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo menambahkan. 

Akankah Novel Baswedan mau kembali sebagai polisi? 

Diketahui, sebelum menjadi penyidik KPK nama Novel Baswedan sudah tidak asing di jajaran polri. Ia mengawali karirnya di kepolisian, dan memilih untuk menjadi penyidik di KPK. 

Sebagai penyidiki, banyak kasus besar yang berhasil dibongkarnya dan risiko besar pun kadang mengancamnya. Sosok Novel pun sebetulnya cukup dikenal di kalangan masyarakat anti korupsi sebagai penyidik KPK yang berani.

Ia merupakan cucu dari Abdurrahman Baswedan, yakni seorang tokoh Indonesia yang terlibat secara penuh dalam kemerdekaan Indonesia. Novel lahir di Semarang pada 22 Juni 1977. 

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisisan tahun 1998. Setelah kelulusannya, sepupu Anies Baswedan itu, lalu berkarier di Kepolisian Resor Kota Bengkulu selang setahun kelulusannya.

Pada tahun 2004, ia dipercaya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu berpangkat Komisaris hingga tahun 2005. Dari posisi itu, Novel pun ditarik ke Bareskrim Mabes Polri selama kurang lebih 2 tahun.

Lalu pada Januari 2007, Novel ditugaskan Mabes Polri di KPK sebagai penyidik anti korupsi. Di KPK, ia memiliki rekam jejak yang jempolan sebagai penydidik. 

Sebelumnya, Novel sendiri juga pernah berurusan dengan kepolisin. Ia sempat ditangkap dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI pada 2015 lalu. 

Baca Juga : Dinilai Lakukan Pembohongan Publik soal Pernikahan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Dipolisikan? 

Kala itu, Novel ditangkap terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap tersangka pencurian burung pada tahun 2004. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. 

Bahkan, Novel pernah mendapat julukan "polisi super" karena keterlibatannya dalam penyidikan kasus korupsi besar. Antara lain kasus yang melibatkan Jendral Polisi Djoko Susilo tahun 2013.

Pertarungan antara polisi dan KPK kemudian dikenal sebagai kontroversi "cicak versus buaya". Penyidik Bareskrim ketika itu sempat mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel. 

Tapi Presiden SBY memerintahkan penghentian penangkapan penyidik top KPK itu. Hal serupa juga terjadi di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi mengatakan sudah meminta Kapolri untuk tidak menahan Novel Baswedan. 

"Terkait Novel, sudah saya perintahkan kepada Kapolri, pertama untuk tidak ditahan, kedua, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, lalu ketiga, saya perintahkan KPK dan Polri bisa selalu bersinergi," kata Jokowi kala itu. 

Bahkan saat Novel ditahan, seluruh pimpinan KPK menganggap perlu menjaminkan diri mereka, untuk menangguhkan penahanan Novel. Dalam suratnya ke Kepolisian, 5 pemimpin KPK menjamin Novel tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. 

"Kami bisa saja mundur jika penahanan masih dilakukan karena semua upaya yang sudah dikondisikan di KPK dnegan baik bisa berantakan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kala itu.

"Seolah pimpinan KPK tak ada artinya dalam konteks ini," lanjut Johan. 

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sama sekali dari Novel terkait tawaran dirinya dan rekan KPK lainnya untuk ditarik ke Polri.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya