free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sales Regulator Pembunuh Janda di Jombang Divonis 15 Tahun Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

29 - Sep - 2021, 18:43

Placeholder
Proses sidang putusan ketiga terdakwa yang digelar secara virtual. (Istimewa)

JATIMTIMES - Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai perampokan divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (28/09) kemarin. Tiga sales regulator itu tega membunuh Lilik Marita (61) dan menguras hartanya pada 20 Januari 2021 lalu.

Sidang putusan digelar secara virtual dengan diikuti oleh ketiga terdakwa secara bersama di Lapas Kelas II B Jombang. Yaitu Fadlan Ramadan Hutabarat (25), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Firman Gultom (26), warga Desa Panolan, Kecamatan Kedung Tuban, Kabupaten Blora dan Kusnul Khotimah (26), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Baca Juga : Dinilai Lakukan Pembohongan Publik soal Pernikahan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Dipolisikan? 

Dalam pertimbangan majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbukti dan mengakui melakukan perbuatan perampokan disertai pembunuhan secara bersama-sama.

"Mengadili terdakwa satu, dua dan tiga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan penuntut umum," ucap Yunita Hendarwati, Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Selasa (28/09).

Pada putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing hukum penjara selama 15 tahun. "Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa,  masing-masing pidana penjara selama 15 tahun," ucap Yunita pada putusannya.

Sementara, ketiga terdakwa menyampaikan menerima vonis yang diberikan olehnya. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Di mana JPU sebelumnya mengutarakan tuntutannya untuk ketiga terdakwa dihukum selama 18 tahun penjara. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,  karena harus minta petunjuk kepada pimpinan," kata JPU Kejari Jombang, Sultoni kepada Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga : Operasi Tumpas Narkoba 2021, Polisi Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 20 Tersangka 

Kasus pembunuhan Lilik Marita (61) terkuak pada akhir Januari 2021 lalu. Saat itu, mayat janda asal Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng ditemukan oleh seorang pencari rumput di kebun tebu Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.

Jasad Lilik ditemukan dalam kondisi sudah membusuk nyaris tinggal tulang belulang saja. Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan para pelaku.

Tersangka Firman dan Khusnul akhirnya diringkus polisi di Jalan Raya Tubang pada Jumat (5/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Berbekal keterangan dua sales regulator itu, polisi lantas memburu tersangka Fadlan di kediamannya. Polisi waktu itu terpaksa menembak kaki tersangka Fadlan dan Firman karena berupa melawan petugas agar bisa kabur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya