free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Tumpas Narkoba 2021, Polisi Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 20 Tersangka 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Sep - 2021, 02:55

Placeholder
Kapolres didampingi oleh Satreskoba Polres Bangkalan saat menunjukkan Barang Bukti penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh 20 tersangka, di Mapolres setempat (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) terbilang sulit dientaskan. 

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, dengan mengamankan 20 tersangka penyalahgunaan narkoba, pada operasi tumpas narkoba 2021. 

Baca Juga : Fakta Baru Pembunuhan Istri Siri di Kota Malang, Terjadi saat Korban Mandi

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano mengatakan, dalam giat operasi tumpas narkoba ini, ada 18 kasus yang diungkap dan mengamankan 20 tersangka. 

Dari 18 kasus tersebut, Kapolres menyebutkan, penangkapan tersangkanya dilakukan di 11 kecamatan di Bangkalan, dan yang paling mendominasi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Socah dan Labang. 

"Sebagian besar tersangka yang berhasil ditangkap adalah kategori pengedar dan pemakai," jelas Kapolres yang akrab disapa Alith tersebut, Selasa (28/9/2021) usai merilis tersangka penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Bangkalan. 

Selain itu, dari 18 kasus tersebut, pihaknya mengatakan ada dua kategori. Dari 20 tersangka tersebut, 19 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. 

Adapun jenis pekerjaan tersangka yang berhasil dia ringkus ini, diantaranya, sebagai swasta 7 orang, wiraswasta 11 orang, tidak bekerja 1 orang dan yang berprofesi sebagai supir dan petani itu masing-masing satu orang. 

"Rata-rata, kriteria tersangka yang kita amankan ini adalah sebagai pengedar dan pemakai," kata dia. 

Baca Juga : Masih Bertahan di Zona Kuning, Skor Kota Batu Terus Naik 2,71

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan, dari 18 kasus ini, Satreskoba mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 37,6 gram dan sejumlah uang tunai Rp 6,6 Juta. 

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menuturkan bahwa operasi tumpas narkoba dilakukan setiap tahun satu kali.

"Sasaran tembaknya memang pengedar, para pengecer dan para pengguna. Dari tersangka tadi itu ada 4 orang yang sudah lama menjadi target operasi kita," jelasnya.

Meskipun dalam situasi pandemi, ternyata masih banyak yang menyalahgunakan narkoba. "Jadi kita ini saat ini tidak fokus terhadap pengedar, atau yang seperti apa, yang terpenting fokus pada penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Pipit Anggraeni