JATIMTIMES - Nasib Irfan Sutikno diujung tanduk. Terdakwa perkara pencurian itu diancam hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia, Kamis (23/9/2021).
Dalam berkas tuntutannya, terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : 6 Orang yang Salat Bersama Setan, Ini Tanda-tandanya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Sutikno dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ari Karlina memberikan kesempatan kepada terdakwa atas tuntutan jaksa. "Atas tuntutan jaksa apa yang mau terdakwa sampaikan," tanya hakim.
Sembari tertunduk, terdakwa Irfan Sutikno meminta keringanan hukuman. Alasannya, ia merupakan tulang punggung keluarga. "Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi yang mulia," kata terdakwa.
Hakim pun akan menyampaikan putusan pada 14 Oktober 2021 mendatang. Berkas tuntutan masih akan didiskusikan dengan dua hakim anggota yang lain.
Baca Juga : Bertajuk UMKM Reborn, Jual Soo Bakso Bisa Dapat Sepeda Motor
Sekadar diketahui, terdakwa mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol W 4001 BF milik Abdul Khotib. Aksi pencurian terjadi pada Juni 2021 lalu. Terdakwa beraksi dengan seorang temannya yang kini masih DPO.