JATIMTIMES - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menerima kunjungan Prof. Mohammad Naiem selaku Ketua Tim Peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di petak-petak penelitian tanaman Jati Plus Perhutani (JPP) yang berlokasi di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Walikukun dan BKPH Kedunggalar, pada Selasa (21/09/2021) lalu.
Pada kunjungan bertajuk Field Trip Clonal Forestry tersebut, Tim Peneliti UGM didampingi Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani, Endung Trihartaka, bersama Wakil Kepala Divisi Regional Bidang Kelola Sumber Daya Hutan Ratmanto, Jajaran PeFi, Kepala Perencanaan Hutan Wilayah II Madiun, Rudi Juniantoro dan Administratur KPH Ngawi, Tulus Budyadi beserta jajarannya.
Baca Juga : Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke - 66, Polres Kediri Berikan Vaksinasi Covid-19 untuk Tuna Wisma
Endung menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk media pembelajaran dan menunjukkan hasil uji lapangan beberapa klon jati unggul dengan berbagai model perlakuan pola tanaman dan pemeliharaan maupun penjarangan.
“Dan sudah terbukti tanaman jati yang biasanya ditebang di atas umur 50 tahun sampai 80 tahun, hari ini kita bisa melihat tanaman jati yang umurnya 19 tahun diameternya sudah di atas 50 cm. Ini menjadi modal luar biasa bagi Perhutani ke depan untuk membangun hutan jati dengan klon-klon unggul sehingga mendapatkan hasil akhir daur yang optimal,” jelasnya.
Sementara itu Prof Moh. Naiem selaku Ketua Tim Peneliti menegaskan bahwa Perhutani adalah satu perusahaan yang punya masa depan dan potensi yang gemilang dengan dikembangkannya tanaman JPP. Dengan tanaman jati klon unggul itu diharapkan bisa menghasilkan kurang lebih 330 m3 per Hektar pada umur 20 tahun.
Baca Juga : Vaksin Merah Putih Siap Diproduksi Maret 2022, Harganya Sekitar Rp 57 Ribu
Kegiatan yang diawali dari Petak 7 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gendingan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Walikukun ini kemudian dilanjutkan ke Petak 61a, Petak 53n, Petak 63 dan diakhiri dengan diskusi di Petak 64.e RPH Sidolaju, BKPH Kedunggalar.