free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Kasus Fetis Mukena di Malang, Teradu Minta Maaf

Penulis : Tubagus Achmad/Feylakrif Tunasyah - Editor : Yunan Helmy

21 - Sep - 2021, 02:53

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus fetis mukena dengan teradu berinisial DA di Mapolresta Malang Kota, Senin (20/9/2021). (Foto: Feylakrif Tunasyah/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota tidak menemukan unsur pidana pada dugaan tindakan fetis mukena yang dilakukan teradu berinisial DA. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dalam pengusutan aduan kasus fetis mukena yang dialami beberapa model ini, pihaknya telah melibatkan pihak yang berkompeten di bidangnya.  Di antaranya pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim), ahli bahasa, ahli pidana, dan psikolog. 

Baca Juga : Pria Trenggalek Ditangkap setelah Curi Kain di Toko Majikan di Tulungagung

Dalam keterangan dan analisis ahli serta pemeriksaan mendalam terhadap foto yang di-upload , hal itu belum termasuk kategori pendistribusian keasusilaan dan pidana.  "Dan kasus tersebut belum termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE atau keasusilaan karena tidak terlihat jelas wajah yang memakai mukenanya," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021). 

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini kemudian menjelaskan modus operandi yang digunakan  teradu DA. Yakni dengan menyasar para selebgram di Malang dan kebetulan masih mahasiswa semua. 

"Dugaan modus operandi, teradu melakukan endorse mukena dengan para model untuk contoh penggunaan mukena. Namun hasil foto tidak dicantumkan nama onlineshop, melainkan diunggah dan dibagikan di Twitter," jelas Tinton. 

Sementara itu, konferensi pers tersebut juga menghadirkan psikolog Sayekti Pribadiningtiyas SPsi MPd. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Sayekti menyampaikan teradu berinisial DA ini sudah mengidap gangguan fetisisme mukena sejak kelas 4 SD. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sayekti, teradu DA ini dulunya sempat dibawa ke psikolog. Namun, pengobatan terhadap DA tidak dilakukan secara mendalam. Akibatnya, kondisi mentalnya pun masih tetap terganggu hingga saat ini. 

"DA menggunakan objek mukena dalam fetisnya, tidak tertarik pada benda lain. Dan ia melakukan pemenuhan hasrat seksualnya pada mukena setiap hari," jelasnya. 

Sayekti pun mengungkapkan, teradu DA  secara spesifik memiliki kesukaan terhadap mukena yang berbahan satin. Fetisisme seksual sendiri merupakan penyimpangan seksual karena seseorang memiliki ketertarikan terhadap benda atau bagian tubuh non-genital. 

Baca Juga : Polres Lumajang Amankan Tiga Pengoplos BBM

"Jadi, pada pengidap, mereka tidak tertarik pada bagian payudara, vagina, pinggul, melainkan hal hal seperti jempol kaki, atau bahkan bagian tubuh yang telah diamputasi," terangnya. 

Menurut Sayekti, berdasarkan hasil penelitian dari para ahli, penyebab seseorang mengidap fetisisme seksual disebabkan gangguan psikis dalam diri. "Misalnya kurangnya percaya diri, keraguan akan rasa maskulinitas, dan perundungan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, dengan wajah menyesal, teradu DA pun akhirnya untuk kali  pertama tampil di hadapan publik secara langsung setelah beberapa waktu lalu membuat geger dunia onlineshop dengan menyebarluaskan foto para model mukena di akun Twitter pecinta mukena.  Dia lalu mohon maaf atas tindakannya.

"Saya tidak ada maksud apa pun dan saya memintaa maaf kepada warga Malang dan para model yang fotonya saya telah unggah di akun selfie mukena. Tanpa ada maksud dan tujuan apa pun karena saya tertarik dan suka kepada mukenanya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad/Feylakrif Tunasyah

Editor

Yunan Helmy