free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Lumajang Amankan Tiga Pengoplos BBM

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Yunan Helmy

21 - Sep - 2021, 02:02

Placeholder
Tiga pengoblos BBM yang ditangkap polisi. (Foto: Polres Lumajang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang warga Lumajang dan dua  warga Probolinggo harus diringkus polisi. Pasalnya, ketiganya kedapatan mengoplos BBM (bahan bakar minyak) dan akan dijual untuk BBM eceran.

Tiga tersangka itu adalah DH (36), warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang;  MY (27) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Probolinggo;  dan YDA (20), warga Desa Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Probolinggo.

Baca Juga : Perkuat Kontingen Jatim di PON Papua, Bupati Gresik Lepas 31 Atlet

Dalam melakukan aksinya, DH mencampur 200 liter minyak mentah dengan 35 liter pertalite ditambah 1 sendok pewarna. Sehingga warnanya menjadi kuning menyerupai BBM jenis premium.

"Mereka kemudian akan menjual BBM oplosan ini sebagai premium kepada penjual BBM eceran seharga Rp 280 ribu per 35 liter," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya. DH sebagai pengoplos. Sedangkan MY dan YDA berperan sebagai pengantar minyak mentah kepada DH.

Kini ketiganya diamankan di Polres Lumajang untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, DH mengaku mendapatkan bahan mentah tersebut dari Probolinggo. Sedangkan bahan pewarna dibeli secara online.

Baca Juga : Operasi Patuh Semeru, Polres Blitar Fokus Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Kasus Covid-19

Pada penangkapan ini, polisi mengamankan drum minyak mentah, pewarna, dan satu unit mobil Grand Max yang diduga digunakan ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya. "Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 54 UURI No. 21 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan acaman hukuman 6 tahun penjara," kata AKP Fajar Bangkit.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Yunan Helmy