free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pria Trenggalek Ditangkap setelah Curi Kain di Toko Majikan di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

21 - Sep - 2021, 02:45

Placeholder
Barang bukti yang diamankan dan Tersangka. (Foto : Tulungagung TIMES)

JATIMTIMES - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinitial YH (28), asal Dusun Nglengkong, Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, ditangkap polisi di Tulungagung. YH ditangkap karena membobol gudang sebuah toko, Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolsek Tulungagung Kota AKP Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, YH membobol gudang Toko Wijaya di Jalan Teuku Umar Nomor 49 Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (10/09/2021). YH tercatat sebagai karyawan di toko kain tersebut.

Baca Juga : Efektif Sembuhkan Covid-19, PMI Ngawi Luncurkan Pelayanan Donor Plasma Konvalesen

"Tanpa menunggu waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan," kata Iptu Nenny, Senin (20/09/2021). 

Alhasil, selang sehari dari laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota sudah berhasil menangkap pelaku pencurian yang berhasil membawa kabur 14 gulung kain bahan pakaian milik toko tersebut.

"Kejadian pencurian diketahui saat salah satu karyawan (saksi) akan masuk gudang. Karyawan curiga dengan salah satu gembok yang tidak terkunci," ujarnya. 

Menurut keterangan saksi, salah satu gembok yang tidak terkunci terlihat usai dibuka secara paksa.  "Dan saat saksi masuk, kursi admin gudang tidak berada di tempatnya serta terdapat jejak kaki. Saat dilihat, terdapat 14 gelondong kain yang raib,” terang Iptu Nenny.

Selain menangkap pelaku YH, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga menyita barang bukti berupa 11 gulung kain bahan pakaian, 2 buah kunci gembok, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000. 

Baca Juga : Sehari Setelah Pilwabup, Nasdem Tulungagung Kirim Surat Keberatan Ke Sekretariat DPRD

“Usai melakukan penangkapan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut" ungkapnya. 

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUH Pidana. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy