free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pesta Sabu Bersama Istri Muda, Cakades di Sumenep Ditangkap Polisi

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Pipit Anggraeni

20 - Sep - 2021, 18:42

Placeholder
Tersangka WRD (43), Cakades di Sumenep yang ditangkap polisi saat pesta narkoba bareng istri mudanya (Foto: Ist/JatimTIMES)

JATIMTIMES - WRD (43), seorang calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Sumenep ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Sumenep terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Cakades Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Sumenep itu ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama istri mudanya, berinisial RJ (27).

Baca Juga : Hanya di Zamannya Bupati Mas Tamam Penjaga Makam di Pamekasan Digaji

Kasus itu sendiri terungkap dari adanya laporan yang masuk ke polisi terkait pesta narkoba. Polisi pun bergerak menggerebek kamar Resto Apoeng Kheta, Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep pada Senin (20/9/2021) malam.

"Dalam penggerebekan itu, kita amankan dua orang tersangka antara lain WRD dan JN," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (20/9/2021).

WRD sendiri diketahui mencalonkan diri sebagai Cakades pada Pilkades serentak 2021 ini. Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan dua unit hp.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Widi.

Baca Juga : Menko Airlangga Beberkan Peta Jalan Indonesia Digital untuk Mendukung Generasi Muda Menjadi Game Changer

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Pipit Anggraeni