JATIMTIMES - Taman Rekreasi Selecta menjadi salah satu destinasi yang terpilih dalam uji coba operasional oleh Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Rencananya, uji coba operasional dilakukan nulai Senin (20/9/2021) besok.
“Kami besok (Senin) mulai buka kembali. Dibukanya Selecta sesuai dengan protokol kesehatan demi kenyamanan semua pengunjung,” kata Direktur Taman Rekreasi Selecta, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga : Tiap Desa Dapat Rp 1,5 Miliar, Pemkab Malang Berencana Tambah Alokasi Dana Desa
Dalam uji coba operasional tersebut, Selecta memberikan free wahana bianglala. Tentunya wisatawan bisa melihat dari ketinggian keindahan taman bunga di sana. Namun wahana air sementara waktu belum dibuka.
“Wahan air tidak dibuka, sebagai gantinya kami memberikan free wahana bianglala,” tambahnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, bagi wisatawan yang ingin berwisata di sana harus mentaati beberapa aturan yang diberlakukan. Yakni pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjaga Kesehatan, dan menghindari kerumunan.
“Pengunjung juga wajib mengunduh dan menggunakan Peduli Lindungi. Lalu juga wajib scan QR code ketika masuk dan meninggalkan lokasi,” ujar pria yang ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Kota Batu ini.
Kemudian pengunjung diminta menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun bagi yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga : Ngebut Target Vaksinasi 70 Persen, Pemkot Batu Pinjam 50 Ribu Dosis ke Kabupaten Malang
“Bagi penyintas Covid-19 bisa membuktikan dengan PCR positif terakhir) wajib menunjukkan bukti test antigen hasil negatif (1x24 jam). Dan harus tertera pada akun pedulilindungi,” terang Sujud.
Sedang uji coba tempat wisata tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bagi anak yang usianya kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.