free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sembrono Bagikan PIN ATM ke Teman Kos, Uang Puluhan Juta Milik Wanita Asal Blitar Raib

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

18 - Sep - 2021, 23:30

Placeholder
Pelaku Pradipta Angga diamankan Satreskrim Polres Blitar.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membagikan informasi pribadi. Imbauan ini disampaikan setelah polisi baru-baru ini mengungkap kasus korban yang kehilangan uang puluhan juta akibat membagikan nomor PIN kartu ATM kepada orang terdekat.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, nasib apes itu menimpa Disca Yuli, warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. PIN ATM itu diberikan Yuli kepada teman yang tinggal satu kos dengannya di Jalan Sumatera Kota Blitar. Akibatnya, uang di rekening Disca Yuli, sebanyak Rp 20 juta dikuras habis oleh pelaku.

Baca Juga : Uang Lebih Bayar Bansos Dikembalikan, Penegak Hukum Enggan Lanjutkan Pemeriksaan?

Setelah menjadi korban penipuan Yuli pun melapor ke Polres Blitar Kota. Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku adalah Pradipta Angga (33) warga Kepanjenkidul, Kota Blitar. Keduanya saling kenal dan berteman baik

"Kasus ini terungkap setelah korban kaget karena saldo di rekeningnya berkurang. Korban kemudian melapor ke polisi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Sabtu (18/9/2021).

Dari pengakuan pelaku, ia dapat dengan leluasa menguras uang tabungan korban karena telah mengetahui pin ATM. Kartu ATM milik korban diambil oleh pelaku dari dalam dompet saat korban sedang mandi.

Korban pernah diberi nomor pin oleh korban pada bulan Desember 2020 melalui pesan WhatsApp. Karena sudah percaya, saat itu korban memang meminta tolong pelaku untuk mengambilkan uang.

Meski tertangkap, uang milik korban ternyata sudah dihabiskan oleh pelaku. Hanya tersisa Rp 2 juta yang kini disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

 

Baca Juga : 4 Tips Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online Agar Tetap Aman

"Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Yudhi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya