JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang optimistis bahwa target pendapatan dari pajak parkir tahun 2021 ini dapat terpenuhi. Berdasarkan catatan Bapenda, tahun ini besaran pendapatan dari pajak parkir ditarget sebesar Rp 1,26 miliar.
Pajak parkir sendiri memang menjadi salah satu sektor langganan yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar di Kabupaten Malang.
Baca Juga : 50 Persen Warga Kota Batu Sudah Tervaksin Covid-19
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedantara mengatakan bahwa memang awal penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sempat memengaruhi pendapatan dari parkir. Hal itu juga dipengaruhi banyaknya pusat keramaian yang harus tutup selama masa PPKM, baik pertokoan maupun rumah makan. Juga karena pembatasan waktu operasional, seperti yang dilakukan pasar.
"Tapi akhirnya tidak lama dari itu bisa buka kembali. Jadi, akhirnya pajak (parkir) ini juga bisa terdorong kembali," ujar Made.
Sementara itu, hingga saat ini, capaian pendapatan dari pajak parkir sudah mencapai 80 persen. Atau menurut catatan Bapenda, jika dinominalkan sudah hampir mencapai Rp 1 miliar. Hal itulah yang membuat Bapenda optimistis bahwa target sebesar Rp 1,26 miliar akan tercapai.
"Sudah hampir Rp 1 miliar. Jadi, kami optimistis kalau pada akhir tahun bisa terpenuhi," imbuh Made.
Di sisi lain, dirinya memantau bahwa saat ini tingkat perekonomian masyarakat sudah berangsur meningkat. Dan, hal itulah yang secara tidak langsung membuat realisasi perolehan di sektor pajak juga turut meningkat. Selain itu, Made menyebut bahwa tak banyak pajak yang akan dirasionalisasi.
Baca Juga : Sempat Sepi Peminat, Vaksinasi di Desa Sidomulyo Membludak
"Meskipun ada pembatasan, tapi perekonomian sudah mulai kembali normal, sehingga tak banyak yang akan kami kurangi targetnya," ujar pria yang juga menjabat sebagai plt kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini.
Made memperkirakan akan ada dua sektor pajak yang bakal dirasionalisasi dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun ini. Yakni pajak hotel dan pajak hiburan.
"Karena selama beberapa bulan wisata memang tak boleh buka, sehingga tidak ada pemasukan sama sekali. Hotel juga mati suri karena tidak ada kunjungan dari luar kota," pungkasnya.