JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali menggelar Bapenda Sambang Kelurahan Jilid 2 demi mewujudkan target pendapatan daerah yang ditargetkan pada tahun 2021 ini sekitar Rp 462 miliar.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, Bapenda Sambang Kelurahan Jilid 2 ini akan digelar di sembilan kelurahan yang dimulai sejak hari Selasa (21/9/2021) di Kelurahan Penanggungan.
Baca Juga : Menko Airlangga Dorong Pembangunan Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi
Kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Samaan pada hari Rabu (22/9/2021), Kelurahan Sawojajar pada hari Kamis (23/9/2021), Kelurahan Bumiayu pada hari Selasa (28/9/2021) dan Kelurahan Tunjungsekar pada hari Rabu (29/9/2021).
Lalu di Kelurahan Mojolangu pada hari Kamis (30/9/2021), Kelurahan Blimbing pada hari Selasa (5/10/2021), Kelurahan Bandungrehosari pada hari Rabu (6/10/2021) dan Kelurahan Tanjungrejo pada hari Kamis (7/10/2021).
Handi menuturkan, dengan adanya kegiatan Bapenda Sambang Kelurahan Jilid 2 di sembilan kelurahan tersebut merupakan upaya Bapenda Kota Malang dalan menjemput bola dan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.
"Selain melanjutkan program yang terhenti kemarin, kita juga menampung antusiasme masyarakat yang ingin program tersebut kembali di lanjutkan," ungkapnya, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Handi menjelaskan terkait layanan pembayaran pajak daerah dalam Bapenda Sambang Kelurahan Jilid 2, cukup beragam. Mulai layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan dan pajak air tanah.
Baca Juga : HUT ke 24, BAF Bagi CSR Bertema Caring For Children, Wujud Tanggung Jawab Sosial BAF
"Ada penambahan kita melayani pembayaran pajak daerah lainnya tidak hanya PBB," kata pria yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang ini.
Selain itu, dalam Bapenda Sambang Kelurahan Jilid 2 masyarakat juga dapat melakukan pengurusan balik nama PBB, mutasi atau pecah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, pendaftaran baru hingga pembetulan SPPT PBB.