JATIMTIMES - Petugas vendor pengisian dan maintenance mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial AF (33), warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, membobol 15 ATM di Malang Raya. Dalam aksinya, AF mengajak tetangganya yang berinisial AP (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kedua pelaku menguras uang sampai Rp 498.400.000.
Kedua pelaku ini melangsungkan aksinya sejak Februari hingga Agustus 2021. Salah satu pelaku, yakni AF, yang bekerja di vendor pengisian dan maintenance, membobol ATM menggunakan kunci asli untuk membuka mesin ATM.
Baca Juga : Kisah TKW Hong Kong Asal Banyuwangi Diperdaya Guru Honorer, Dinikahi Siri hingga Ditipu Rp 126 Juta
"Selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam cassette di ATM. Berawal dari 10 juta, 20 juta, diambil dan dipindahkan di slot yang baru lagi dan ini bergulir terus. Baru diketahui Agustus," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021).
Tempat kejadian perkara (TKP) terakhir kedua pelaku adalah mesin ATM di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 18.47 WIB. Di sana keduanya membobol uang sekitar Rp 100 juta.
Kemudian, berdasarkan laporan polisi 25 Agustus 2021, kedua berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Pelaku AF ditangkap pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan AP ditangkap di kediamannya pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku. Mulanya AF yang merupakan otak pembobolan mesin ATM mengajak AP dengan meminjamkan seragam miliknya agar seolah-olah pelaku AP terlihat sebagai petugas pengisian dan maintenance ATM.
"Setelah ATM diisi, karena dia tahu jadwal dan monitoringnya mendatangi ke ATM tersebut dengan alasan maintenance caranya yang tidak bisa saya sebutkan, kemudian dia mengambil uang itu dari cassette ATM," terangnya.
Saat melakukan monitoring itulah, kedua pelaku mengambil sedikit demi sedikit uang yang terdapat dalam mesin ATM hingga mencapai 15 ATM yang menjadi sasaran kedua pelaku. "Jadi kalau misal di ATM A ini diambil 20 juta, nanti di ATM B diambil 40 juta," katanya.
Baca Juga : Ditinggal Pergi, Rumah di Tulungagung Terbakar, Uang Jutaan Jadi Abu
Dari hasil penyidikan, hanya dua pelaku yang terbukti melakukan pembobolan mesin ATM. Saat dilakukan penangkapan, otak aksi kejahatan ini, yakni AF, sempat melarikan diri dan petugas langsung menembakkan timah panas tepat di kaki kanannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yakni uang tunai sebesar Rp 36,6 juta. Rinciannya, uang sebesar Rp 2,6 juta disita dari AF dan Rp 34 juta disita dari AP. Kemudian dua seragam vendor ATM, dua unit sepeda motor, dan tiga cassette ATM.
Ketika dikonfirmasi oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, AF mengaku menggunakan uangnya untuk membayar utang pinjaman online dan kalah judi online. "Uangnya untuk bayar utang sama senang-senang," ucap AF.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.