free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Wali Kota Sutiaji Kucurkan Dana Hibah Parpol Rp 3,27 Miliar, Satu Suara Dinilai Rp 7,5 Ribu

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

17 - Sep - 2021, 02:04

Placeholder
Penanda-Tanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (16/9/2021). (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyalurkan bantuan dana hibah kepada partai politik (parpol). Total bantuan keuangan sebesar Rp 3.277.410.000 tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Malang Sutiaji dengan ditandai Penanda-Tanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang digelar di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (16/9/2021).

Jumlah anggaran yang diperuntukkan bagi parpol di Kota Malang kali ini, dikatakan Sutiaji, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. "Meningkat dua kali lipat. Dana bantuan partai dari yang semula Rp 3.500 per suara, ini menjadi Rp 7.500," ujarnya.

Baca Juga : Pelatih Persik Kediri Joko Susilo Kembali Tangani Pasien Baru

Sutiaji menjelaskan, anggaran tersebut diberikan sejalan dengan Permendagri No. 36 tahun 2018. Di mana bantuan keuangan ini bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan perolehan jumlah suara sah hasil pemilu.

Kenaikan jumlah anggaran ini, sebelumnya juga telah melalui proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur hingga akhirnya mendapat persetujuan.

"Kenaikan anggaran ini harus melalui persetujuan Kemendagri. Itu ada yang namanya Permendagri 36 tahun 2018. Kita kan naik, (dana bantuan parpol). Jadi itu kita ajukan per Februari ke Provinsi, untuk dilakukan persetujuan," jelasnya.

Dengan dana hibah tersebut, Sutiaji mengharapkan, dapat mendorong kuatnya edukasi politik sehingga dapat menguatkan kapasitas partai dan kader yang dicalonkan. Salah satunya, melalui edukasi  politik baik bagi masyarakat maupun anggota parpol.

“Hibah partai itu tujuannya menguatkan eksistensi partai. Jadi, bagaimana peningkatan kompetensi di kader-kadernya, ketika yang dicalonkan, agar memiliki kompetensi yang luar biasa. Seperti ada yang namanya pengayaan legal drafting, dan seterusnya. Itu yg kita kuatkan," terangnya.

Baca Juga : Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Beberkan Manfaat Pembangunan KIHT

Sehingga, menurut dia, para kader politik yang duduk di legislatif lebih kompeten, memiliki integritas sebagai representasi rakyat, dan memiliki moral yang baik. Hal inilah yang sejatinya terus dikuatkan untuk meningkatkan kemandirian partai. Agar mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. “Nanti uangnya (bantuan dana hibah parpol) juga untuk rakyat hanya salurannya melalui partai," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Rinawati menambahkan, dana hibah tersebut dapat meningkatkan pemahaman parpol dalam penggunaan bantuan keuangan sebagai penunjang pendidikan politik. Yang mana tetap mengacu pada Permendagri No. 36 tahun 2018.

“Diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Juga sosialisasi dan edukasi kebijakan prokes di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk penyediaan perbekalan alkes untuk pencegahan pandemi Covid-19. Serta untuk kegiatan operasional sekretariat parpol. Itu yang diatur dalam permendagri," ungkapnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya