JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk terus menunjukkan eksistensi wilayahnya menjadi destinasi wisata halal terus dipacu.
Salah satunya dengan menggenjot jasa usaha pariwisata tersertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kota Malang. Hal ini dibahas dalam Webinar Manajemen Halal Bagi Kuliner yang digelar Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga : Wisata Pantai Kabupaten Malang Dilengkapi Jembatan Pelangi, Segera Dilaunching Nih!
Dalam kegiatan yang dilangsungkan secara virtual tersebut, Ketua Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kota Malang, Prof Mohammad Bisri berbagi tata cara bagi pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Dimana, hal itu guna mewujudkan satu kawasan sebagai sentra kuliner halal harus memenuhi OSDAT.
"Dalam satu kawasan itu harus ada manajemen halal, O itu organisasi, kemudian S maksudnya sistem jaminan mutu halal yang disusun. Lalu D maksudnya do (menjalankan) sistem jaminan mutu halal, A itu audit internal mutu halal, dan T itu tindak lanjut apabila produk tidak halal," jelasnya.
Selain itu, para pelaku UMK yang akan mengurus sertifikasi halal perlu memiliki self declare atau pernyataan pelaku UMK melalui implementasi Sistem Penjamin Mutu Halal Internal (SPMHI) ri satu kawasan wisata kuliner.
SPMHI ini merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu halal terhadap pengelolaan suatu produk atau industri secara internal, yang dilakukan dengan konsisten, berkelanjutan, sehingga stake holder (pemangku kepentingan) memperoleh kepuasan (pemenuhan janji kepada stakeholders).
"Karena sertifikasi halal itu didasarkan atas pernyataan pelaku UMK, sebelum melakukan ikrar halal. Produk harus memenuhi mutu halal. Sistem ini membantu prosesnya secara internal berkaitan dengan pemenuhan standar halal bagi produk yang dimiliki," jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Blitar Sukses Gelar Pemilihan Gus & Jeng, Ini Harapan Bupati Mak Rini
Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menambahkan, kegiatan yang diikuti oleh pelaku UMK di berbagai wilayah di Kota Malang akan berkelanjutan. Nantinya, pada 6 Oktober 2021 mendatang, para peserta akan diberikan sosialisasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Kegiatan ini masih akan nyambung dalam waktu dekat akan dilaksanakan secara offline.
Semua peserta akan mendapat sertifikat, dan diberikan pemahaman bagaimana kita memanage kuliner masing-masing untuk mewujudkan destinasi wisata halal," ungkapnya.