JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Pamekasan sinergi dengan Bea Cukai wilayah Madura menggelar sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Rabu (15/09/2021).
Sasaran dalam kegiatan tersebut yakni meliputi Pemerintah Desa, BPD, Kelompok Tani, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Baca Juga : Angkat Kualitas Produk UMKM, Dosen Unisba Blitar Sosialisasikan Pemberian Merek ke Pelaku Usaha
Masyarakat yang hadir nampak antusias dalam mengikuti sosialisasi ini. Hal itu terlihat dari sesi tanya jawab yang disediakan panitia pelaksana kegiatan.
Warga sangat aktif dalam mengajukan pertanyaan seputar peraturan perundangan terkait Cukai yang sudah dipaparkan oleh Perwakilan Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan.
"Dengan adanya sosialisasi cukai ini, yang awalnya saya tidak tau seperti apa ciri-ciri rokok ilegal saya jadi tau mas, sehingga kegiatan ini sangat membantu sekali dalam memberikan pengetahuan terkait cukai," kata salah satu perwakilan masyarakat Desa Klompang Barat Bahruddin.
Sementara itu, Tesar Pratama, selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama menyampaikan, bahwa Sosialisasi bertujuan untuk memberi pengetahuan terkait cukai serta barang apa saja yang terkena cukai. Selain itu juga mensosialisasikan ketentuan cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
"Kerena di Pamekasan selain ada pabrik rokok resmi atau berpita cukai, juga masih ditemukan rokok yang tidak resmi, sehingga masyarakat harus tau mana yang resmi dan tidak resmi," katanya di hadapan para audien.
Baca Juga : Bappeda Berhitung Penuhi Janji Bupati Sanusi Kucurkan Dana Rp 1,5 Miliar per Desa
Selain itu, pihaknya juga memperkenalkan barang kena cukai, seperti minuman yang mengandung etil alkohol (miras) serta hasil tembakau meliputi Sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Pihaknya menambahkan, inti dari sosialisasi adalah memberikan penjelasan terkait ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan dengan masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal bisa bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Pamekasan.