free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Syarat Formil Kuasa Hukum Tergugat Tak Terpenuhi, Sidang Gugatan Bacalon Kades Slateng Ditunda

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

15 - Sep - 2021, 19:24

Placeholder
Siti Nurul Alimatul Jannah bacalon kades Desa Slateng ditemani kuasa hukumnya saat menjalani sidang gugatan panitia Pilkades (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Sidang gugatan bakal calon kepala Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember, Siti Nurul Alimatul Jannah yang digelar di PN Jember kembali ditunda. Hal ini menyusul status dari tergugat 1 dan salah satu kuasa hukum tergugat 2 sampai 5 yang oleh kuasa hukum penggugat dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Akibatnya sidang gugatan bacalon Kades Desa Slateng yang dipimpin Alfonsus Nahak ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 21 September pekan depan.

Baca Juga : Ayah Taqy Malik Akhirnya Muncul ke Publik Usai Dugaan Hubungan Seks Menyimpang

“Sidang kembali ditunda, karena tergugat 1 tidak bisa menunjukkan legalitasnya sebagai panitia Pilkades, serta kehadiran kuasa hukum dari tergugat 2 sampai 5. Di mana, salah satu kuasa hukum tergugat yakni Fredy Andreas Caesar merupakan advokat profesional dari pihak swasta. Padahal tergugat 2 dan seterusnya tersebut merupakan lembaga negara alias Pemkab,” ujar M Husni Thamrin, Rabu (15/9/2021) selaku kuasa hukum penggugat.

Menurut Thamrin, pihak tergugat 2 sampai 5 sejatinya sudah dikuasakan kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Jember. Tapi, pihaknya mempertanyakan kehadiran salah satu kuasa hukum di luar JPN tersebut.

“Pemberian kuasa kepada salah satu advokat selain JPN itu apa dasarnya. Saya menduga ada regulasi yang dilanggar, sebab pemberian kuasa kepada pihak swasta harus mempedomani pada Keputusan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tidak bisa semau-maunya, jika melanggar itu potensial ada tindak pidana korupsi,” ujar Thamrin.

Menanggapi hal ini, majelis hakim akhirnya menunda sidang dan meminta agar tergugat dan kuasanya untuk melengkapi syarat formil sebagai tergugat untuk bisa hadir di persidangan. 

“Sidang kami tunda pekan depan, karena para tergugat ada yang tidak melengkapi syarat formil,” ujar majelis hakim saat menutup persidangan.

Baca Juga : Melihat Adegan 'Panas' Harry Styles dalam Teaser Don't Worry Darling

Sementara Fredy Andreas Caesar saat dikonfirmasi terkait syarat formil dalam persidangan gugatan bacalon kades yang dipersoalkan oleh kuasa hukum penggugat masih enggan memberikan penjelasan. 

“Nanti saja mas, saya masih sibuk mempersiapkan sidang berikutnya,” ujar Andreas singkat. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana