JATIMTIMES - Sebuah video memperlihatkan sekelompok rombongan truk pengangkut puluhan ekor sapi tengah memblokir jalan raya Widang-Tuban viral di media sosial.
Diduga sopir yang tengah membawa hewan - hewan sapi ke pasar itu kesal kepada petugas karena baru saja kena tilang polisi. Rombongan sopir kemudian mendatangi pos polisi Pakah Tuban.
Kasat Lantas Polres Tuban AKP Arum Inambala saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, polisi menilang empat truk gegara melanggar aturan. Keempat kendaraan dikenakan pasal 289 dan yang di atas truk (orang,red) dikenakan pasal 303.
"Kami tilang empat kendaraan truk tersebut karena orang yang duduk di samping sopir tidak mengunakan sabuk pengamanan dan itu jelas melanggar aturan berkendara," kata Arum, Senin (13/09/2021).
Arum membeberkan, kejadiannya pada Sabtu 11 September 2021 lalu. Saat itu, petugas lantas tengah giat pagi dan melihat truk bermuatan sapi melintas di jalan raya Tuban-Widang. Petugas yang melihat orang di atas bak terbuka kemudian menghentikan empat kendaraan yang juga membawa hewan sapi.
"Kejadiannya Sabtu lalu. Mungkin pengemudi truk tidak terima kita hentikan dan kita tindak. Itu sebabnya mereka mendatangi pos polisi yang ada di Desa Pakah," bebernya.
Baca Juga : Kapolres Tuban secara Khusus Datangkan Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Ada Apa?
Sementara perihal caption foto demo di pos lantas yang tertera di video viral itu, perwira polisi asal Palembang berpangkat tiga balok di pundaknya itu menambahkan, hal tersebut dipicu ada seorang sopir melakukan provokasi kepada sopir lain. Sehingga sopir lainnya ikut turun ke pos lantas Pakah.
"Karena spontanitas. Ada ajakan atau provokasi dari sopir truk yang kita tilang. Akhirnya yang lainnya ikut turun dan ikut protes," tutup dia.