JATIMTIMES - Penerapan ganjil genap dapat terlaksana jika Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur mengenai kebijakan tersebut.
Nah, terkait pembuatan perwal yang mengatur kebijakan ganjil genap, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan masih menunggu. Saat ini kebijakan itu akan melalui beberapa tahapan analisis dengan melibatkan jajaran Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang.
Baca Juga : Operasi Yustisi Hanya Jaring 1 Pelanggar, Indikasi Disiplin Prokes di Tulungagung Meningkat
"Jadi, jangan negative thinking dulu. Nanti akan kami lihat, kami kaji. Tentu itu melalui proses. Terlebih di Kota Malang kan luar biasa aspirasi dan dinamika masyarakat," ungkapnya kepada di Balai Kota Malang, Senin (13/9/2021).
Orang nomor satu di Pemkot Malang ini menambahkab, nantinya setelah melalui tahapan-tahapan analisis dari jajaran FLLAJ Kota Malang, akan keluar sebuah naskah akademik yang mengkaji rencana penerapan ganjil genap di Kota Malang.
"Apakah nanti mobilisasi orang itu lewat apa kalau harus ada ganjil genap. Itu kan menjadi komponen dari pembicaraan kita semua. Jadi, inisiatif dari Pak Kapolresta luar biasa bagusnya, tapi kan harus kita bicarakan," ungkapnya.
Sutaji pun menyampaikan, substansi dari penerapan ganjil genap di Kota Malang yakni terkait pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi menjadi penyebaran covid-19.
"Dulu kan bagaimana kita disekat, masih ramai. Untuk membantu itu, maka ada yang namanya mobilitas orang dibatasi dengan ganjil genap. Itu substansinya dari Pak Kapolresta," kata dia.
Terakhir Sutiaji menegaskan, rencana penerapan ganjil genap semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kota Malang dalam hal pembatasan aktivitas kerumunan.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, sejauh ini pemberlakuan ganjil genap di Kota Malang ada kemungkinan diterapkan. "Karena kegiatan ganjil genap ini kan membatasi kegiatan masyarakat. Ini sudah menghindari bentuk kontak fisik antara aparat dengan masyarakat. Kontak fisik dalam artian terjadi penularan," jelasnya.
Baca Juga : Beri Keringanan Para Wajib Pajak, Bapenda Kota Malang Bebaskan Sanksi Administrasi
Terlebih lagi, adanya penerapan ganjil genap juga merupakan upaya agar pola pikir masyarakat perlahan akan berubah terkait kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Malang.
Meskipun Kota Malang saat ini masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ataupun nantinya turun ke PPKM Level 2, masyarakat diharapkan tidak terlena.
Lebih lanjut, terkait target penerapan ganjil genap sendiri, polresta sudah mulai melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang tujuan utamanya menghasilkan perwal.
"Kita menggunakan civitas akademis, kampus UB, UIN, UM, Unisma, Poltekkes segala macam kita libatkan, mereka layak berbicara memberikan argumen yang bisa dipahami," pungkasnya.