JATIMTIMES - Tak terima dituduh mencari pesugihan di Gunung Lawu, Carolyn (38) warga Jalan Mayjend Sungkono III/81 Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung mengadu ke polisi.
Tidak hanya itu saja, percakapan WhatsApp antara Carolyn dan seorang Babinkamtibmas juga menyebar dan dijadikan sayembara.
Baca Juga : Nongkrong di Warkop, Pedagang di Tulungagung Ditangkap Polisi Gegara Ini
"Disebarkan tanpa seizin saya. Untuk itu saya tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib," kata Carolyn, Minggu (12/9/2021).
Postingan itu menurut Carolyn menyebar dengan akun Facebook milik teradu Her. "Aduan ini saya sampaikan karena yang bersangkutan tanpa hak menyebarkan percakapan dan saya sudah punya bukti-buktinya," ujar Carolyn.
Dalam aduannya ke Polres Tulungagung, Carolyn mengungkapkan Her telah memfitnah dengan menggunakan akun Massanger, yang ditujukan kepada inisial ISW bahwa ia telah melakukan atau mencari pesugihan di Gunung Lawu. Akibatnya, Carolyn mengaku dirugikan secara mental dan psikologis atas postingan itu.
Karena disampaikan di media sosial, tindakan teradu Her menurut Carolyn telah melanggar UU ITE dan ia meminta agar masalah ini diproses secara hukum.
Baca Juga : Kasihan, Pengendara Wanita Ini Tewas di Jalan, Lawannya Kabur Dicari Polisi
Saat dikonfirmasi, pemilik akun tidak memberikan tanggapan terkait laporan yang di layangkan Carolyn ini.