free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Langgar PPKM,  Puluhan Pelaku Usaha di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

08 - Sep - 2021, 21:33

Placeholder
Pelanggar PPKM di Kota Malang yang jalani sidang tipiring di Mini-Block Office Kota Malang, Rabu (8/9/2021). (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Kota Malang tampaknya  masih banyak diabaikan masyarakat.

Terbukti, di awal bulan ini setidaknya ada 33 pelaku usaha di Kota Malang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melakukan pelanggaran. Sidang tersebut dilaksanakan di gedung Mini-Block Office, belakang Balai Kota Malang, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga : Pamitan Cari Sayur, Nenek 86 Tahun Hilang di Hutan Bondowoso

Adapun 33 pelanggar ini tak sepenuhnya melanggar aturan PPKM level saja, tetapi juga melanggar peraturan daerah (perda) reklame hingga perda minuman beralkohol (minol).

Hal itu disampaikan Kabid Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. Dari jumlah tersebut, paling banyak yangmenjalani sidang tipiring merupakan pelanggar PPKM level yang masih tak patuhi jam operasional.

"Ada 30 pelanggar PPKM level. Lokasi yang disasar kemarin kawasan-kawasan tongkrongan, mulai Sudimoro, Dimpang Gajayana, hingga Jalan Joyoutomo," ujarnya.

Dijelaskan,  para pelanggar sidang tipiring hari ini kebanyakan melanggar saat pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Malang masih diterapkan. Sedangkan masuk dalam level 3 sudah ada kelonggaran pengunjung sebesar 50 persen.

"Aturan kemarin (PPKM Level 4) jam 20.00 WIB. Tapi dia operasional di atas jam itu dan memang pengunjung melebihi kapasitas dari ketentuan," ungkapnya.

Di sidang kali ini, kata Rahmat, ada  toko  modern yang melakukan pelanggaran jam operasional dan dikenai denda hingga Rp 400 ribu. Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih tak mengindahkan aturan.

Baca Juga : Kampung Kopi Pelita Dipilih Jadi Lokasi Event Kopi Rakyat, Tanda Kembali Bangkitnya BRK

"Kalau kurungan atau denda itu, pelanggar yang pilih. Paling banyak dari toko modern ya. Ini sebagai efek jera pembelajaran juga supaya minimarket yang berkelas ini jangan sampai melanggar lagi," katanya.

Lebih jauh, pihaknya mengimbau dengan adanya kelonggaran di masa PPKM Level 3 ini  agar pelaku usaha hingga masyarakat sebagai pengunjung bisa mematuhi ketentuan yang ada. Pihaknya juga masih terus akan melakukan operasi gabungan agar masyarakat tak terlalu euforia tinggi. Langkah ini juga sebagai upaya menekan angka kasus covid-19.

"Ada kelonggaran-kelonggaran, tapi harus tetap dipatuhi dengan baik. Operasi gabungan tetap dilakukan. Kita sebagai penindak melakukan sesuai aturan yang ada. Untuk pelaku usaha, kita tipiring dan pengunjung perorangan kita tindak dengan menahan KTP-nya. Jadi, goal-nya agar mereka semua jera dan mau melakukan apa yang telah diatur," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy