free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pakai Sabu di Pos Satpam, Dua Pelaku Dibekuk Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : A Yahya

07 - Sep - 2021, 23:50

Placeholder
Barang Bukti (Foto: Bramastyo Dhieka Anugerah / Jatim Times )

JATIMTIMES - Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Dua pelaku diketahui berinisial GD (33), warga Mlawang, Klakah, Lumajang, dan ZU (27), warga Kudus, Klakah, Lumajang. Keduanya ditangkap petugas di Pos Satpam pabrik kayu di Jalan Raya Randuagung Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. 

Pos Satpam yang seharusnya digunakan petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban malah digunakan GD dan ZU untuk konsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Akibat Percikan Korek Api, Rumah Penjual BBM Eceran di Lumajang Terbakar

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan GD ditangkap dan kedapatan menyimpan 1 paket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,18 gram. Barang bukti itu dibungkus kertas warna merah. Ada juga seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat 2 lubang.

"Tersangka ZUkedapatan menyimpan 1 buah plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 gram," imbuh Ernowo. 

Ernowo melanutkan, sebenarnya penangkapan terhadap GD dan ZU bukanlah target operasi kepolisian. Namun, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa perbuatan GD dan ZU ini sangat keterlaluan. “GD dan ZU ini sebenarnya bukan target operasi dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021," kata Ernowo.

Kemudian, masih kata Ernowo, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar TKP yang menganggap perbuatan pelaku ini tidak pantas dan keterlaluan karena menggunakan Pos Satpam sebagai tempat menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga : NYC Sasar 4.000 Warga untuk Divaksin, Nur Yasin: Harus Perhatikan KIPI

Dikatakan lagi,  para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal 800 juta rupiah atau maksimal denda 8 miliar rupiah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

A Yahya