JATIMTIMES - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) antara Indonesia dan China. Keputusan itu berlaku mulai Senin (6/9/2021).
Kerangka kerja sama ini meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan. Dalam keterangannya, BI menyatakan kerangka kerja sama tersebut disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020 lalu.
Baca Juga : Bertolak ke Bogor, Persik Kediri Tinggalkan 2 Penggawanya
"Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand," tulis BI dalam keterangannya.
Implementasi kerja sama ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan oleh bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. Perluasan penggunaan LCS ini diharapkan bisa mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Selain itu, penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi disebut dapat memberikan sejumlah manfaat langsung kepada pelaku usaha. Antara lain terkait biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan, dan investasi langsung dalam mata uang lokal.
Pelaksanaan LCS juga memberikan manfaat. Antara lain tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri. Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI bersama PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai appointed cross currency dealer (ACCD).
"Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati," tulis BI.
Berikut bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di tanah air:
Baca Juga : Dorong Pemulihan Ekonomi Syariah, KPwBI Kediri Kembali Gelar Road To FESyar
- PT Bank Central Asia Tbk
- Bank of China (Hongkong) Ltd PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk PT Bank Permata Tbk - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
Sementara, untuk bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di China yakni sebagai berikut:
- Agriculture Bank of China
- Bank of China
- Bank of Ningbo
- Bank Mandiri Shanghai Branch
- China Construction Bank
- Industrial and Commercial Bank of China
- Maybank Shanghai Branch
- United Overseas Bank (China) Limited