free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tommy Soeharto Kembali Menang di Pengadilan, Ini Kata Menkumham Yasonna

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

06 - Sep - 2021, 21:48

Placeholder
Tommy Soeharto (Foto: CNBC Indonesia)

JATIMTIMES - Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). 

Terkait kemenangan Tommy itu, Yasonna Laoly pun angkat bicara.  Yasonna mengatakan akan mempelajari putusan menang banding Berkarya versi putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.

Baca Juga : Profil, Jejak Karir, hingga Kekayaan 4 Calon Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto

"Silakan saja. Kita taat hukum. Sesudah inkrah, kita lihat seperti apa. Biar saja jalan proses hukumnya," kata Yasonna. 

Saat ditanya apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan setelah kemenangan Berkarya versi Tommy, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari lebih dulu putusan PT TUN. 

Untuk diketahui, Berkarya versi Tommy  juga sudah menang di tingkat sebelumnya. Dalam hal ini, Yasonna menegaskan akan mempelajari putusan terbaru.

"Tapi kan proses hukum harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita harus lihat dulu. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Tommy mengalahkan menkumham soal pengurus parpol Berkarya di tingkat banding. PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polresta Malang Kota: 8 Bulan 15 Kasus, KDRT Mendominasi

"Menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat dan pembanding/tergugat II intervensi tersebut. Menguatkan outusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta yang dikutip dari website resminya, Senin (6/9/2021)).

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy